


{"id":15303,"date":"2026-06-22T09:02:38","date_gmt":"2026-06-22T09:02:38","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=15303"},"modified":"2026-06-22T09:02:38","modified_gmt":"2026-06-22T09:02:38","slug":"peti-ihis-belang-terus-beroperasi-publik-pertanyakan-ketegasan-aparat-dan-nasib-penegakan-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=15303","title":{"rendered":"PETI Ihis Belang Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat dan Nasib Penegakan Hukum"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\">\ndibalikfakta.com-<br \/>\nMINAHASA TENGGARA \u2013 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Ihis Belang, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya operasi penertiban tambang ilegal di sejumlah wilayah Sulawesi Utara, aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin resmi itu disebut masih berlangsung dan belum tersentuh tindakan tegas.<br \/>\nInformasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut masih berjalan. Sejumlah alat berat diduga masih beroperasi, sementara proses pengolahan material tambang hingga distribusi hasil tambang disebut tetap berlangsung.<br \/>\nKondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Pasalnya, aparat sebelumnya telah melakukan penindakan di beberapa titik PETI di wilayah Ratatotok, namun aktivitas di Ihis Belang disebut masih berjalan tanpa hambatan berarti.<br \/>\n\u201cKalau memang semua tambang ilegal harus ditertibkan, mengapa masih ada aktivitas yang diduga berlangsung terbuka?\u201d ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.<br \/>\nSelain persoalan legalitas, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, hingga hilangnya potensi penerimaan negara menjadi kekhawatiran yang terus disuarakan berbagai kalangan.<br \/>\nTak hanya itu, perhatian publik juga mengarah pada dugaan rantai distribusi hasil tambang yang berasal dari aktivitas tanpa izin. Masyarakat mempertanyakan ke mana hasil tambang tersebut dipasarkan dan siapa pihak yang diduga menampungnya.<br \/>\nSejumlah pemerhati hukum menilai penanganan dugaan PETI di Ihis Belang harus dilakukan secara transparan dan profesional. Mereka menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta harus diterapkan secara adil terhadap seluruh pihak tanpa pengecualian.<br \/>\nSementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penyelidikan maupun langkah penindakan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Ihis Belang.<br \/>\nPublik kini menunggu jawaban dan tindakan nyata dari instansi berwenang. Sebab, semakin lama dugaan aktivitas tersebut berlangsung tanpa kejelasan, semakin besar pula pertanyaan yang muncul mengenai efektivitas pengawasan dan komitmen pemberantasan pertambangan ilegal di Minahasa Tenggara.<br \/>\nRedaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">(*Team)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>dibalikfakta.com- MINAHASA TENGGARA \u2013 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Ihis Belang, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya operasi penertiban tambang ilegal di sejumlah wilayah Sulawesi Utara, aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin resmi itu disebut masih berlangsung dan belum tersentuh tindakan tegas. Informasi yang dihimpun dari<\/p>\n","protected":false},"author":37,"featured_media":15304,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[231,184,1],"tags":[293],"class_list":{"0":"post-15303","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-daerah","8":"category-gaming-zone","9":"category-ekonomi","10":"tag-polres-minahasa-tenggara"},"views":5,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15303","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/37"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=15303"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15303\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15305,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15303\/revisions\/15305"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/15304"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=15303"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=15303"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=15303"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}