


{"id":15482,"date":"2026-07-13T07:02:17","date_gmt":"2026-07-13T07:02:17","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=15482"},"modified":"2026-07-13T07:02:17","modified_gmt":"2026-07-13T07:02:17","slug":"berharap-tindakan-tegas-kepada-ci-juli-dan-jois-lsm-knm-apresiasi-kepada-tim-bais-terkait-peti-dan-pencucian-uang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=15482","title":{"rendered":"BERHARAP TINDAKAN TEGAS KEPADA Ci JULI DAN JOIS, LSM KNM APRESIASI KEPADA TIM BAIS TERKAIT PETI DAN PENCUCIAN UANG"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-size: 14px;\"><strong>Dibalikfakta.com<\/strong> &#8211; <strong>Jakarta<\/strong> &#8211; Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Kibar Nusantara Merdeka memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim BAIS Satgas yang telah melakukan tindakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Oboy, Bolaang Mongondow Raya (BMR).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ketua Bidang Investigasi DPP Kibar Nusantara Merdeka, Fenli Sigar, SE., SH., MM., MP.d, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan supremasi hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang selama ini diduga telah merugikan negara, merusak lingkungan hidup, dan mengancam keselamatan masyarakat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Tim BAIS Satgas atas tindakan tegas dalam melakukan penertiban aktivitas PETI di wilayah Oboy. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, tetapi harus menelusuri seluruh pihak yang diduga sebagai pemodal, aktor intelektual, maupun pihak yang menikmati hasil dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.&#8221;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Fenli Sigar menilai praktik PETI di sejumlah wilayah Bolaang Mongondow Raya selama ini menunjukkan indikasi adanya jaringan yang terorganisir sehingga aparat penegak hukum harus mengusutnya secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurutnya, apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan adanya pendanaan dari pihak asing terhadap aktivitas PETI, maka aparat penegak hukum wajib melakukan pendalaman berdasarkan bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut tidak boleh diabaikan karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan kedaulatan negara.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Negara telah mengatur secara tegas bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selain itu, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perusakan maupun pencemaran lingkungan hidup.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka mendesak agar operasi penertiban PETI dan Pelaku PENCUCIAN UANG,tidak berhenti pada satu lokasi saja, tetapi diperluas ke seluruh wilayah Bolaang Mongondow Raya yang masih diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal. Aparat penegak hukum juga diminta mengusut tuntas seluruh rantai kejahatan, mulai dari pemodal, penyandang dana, pemasok alat berat, penadah hasil tambang, hingga siapa pun yang terbukti memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Tidak boleh ada lagi kesan bahwa cukong-cukong tambang kebal terhadap hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana pertambangan harus diproses secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara tidak boleh kalah melawan mafia pertambangan,&#8221; tegas Fenli Sigar.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas PETI di Sulawesi Utara dan siap memberikan dukungan data maupun informasi kepada aparat penegak hukum demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.<\/p>\n<p>Tim Redaksi<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dibalikfakta.com &#8211; Jakarta &#8211; Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Kibar Nusantara Merdeka memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim BAIS Satgas yang telah melakukan tindakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Oboy, Bolaang Mongondow Raya (BMR). &nbsp; Ketua Bidang Investigasi DPP Kibar Nusantara Merdeka, Fenli Sigar, SE., SH., MM., MP.d, menegaskan bahwa langkah tersebut<\/p>\n","protected":false},"author":31,"featured_media":15484,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[203,184,28,74],"tags":[],"class_list":{"0":"post-15482","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-bolmong-raya","8":"category-gaming-zone","9":"category-kabar-indonesia","10":"category-tni-polri"},"views":142,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15482","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/31"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=15482"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15482\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15485,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15482\/revisions\/15485"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/15484"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=15482"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=15482"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=15482"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}