


{"id":15498,"date":"2026-07-17T12:03:33","date_gmt":"2026-07-17T12:03:33","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=15498"},"modified":"2026-07-17T12:15:46","modified_gmt":"2026-07-17T12:15:46","slug":"dugaan-jual-wanita-ke-laki-laki-hidung-belang-di-hiburan-malam-mami-bintang-terseret-tppo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=15498","title":{"rendered":"Dugaan Jual Wanita ke Laki laki Hidung Belang di Hiburan Malam, Mami Bintang terseret TPPO"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta<\/strong> &#8211; <strong>dibalikfakta.com<\/strong> &#8211; Seorang mucikari\/ mami bernama Bintang panggilan samaran diduga terlibat Undang undang Tindak Pidana perdagangan orang untuk dijadikan pemuas napsu para lelaki hidung belang..<\/p>\n<p>Awak media mendapatkan informasi salah satu yang diduga menjadi korban nama samaran mawar, sangat tertekan dengan perilaku seorang mami yang menempatkan mereka di tempat penampungan sangat tidak manusiawi.korban menjelaskan Oknum mami awalnya menjangkau perkerjaan yang baik hanya menemani para tamu minum.tapi hal tersebut tidak seperti yang kami harapkan.<\/p>\n<p>sebagai mami kerap mempekerjakan kami harus melayang tamu tidur dengan tarif 386.000 persatu kali main. Ucap mawar<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>tarif yang diduga diperjual ke setiap pelanggan yang datang, dipasang tarif Rp 385.000 persatu kali main sama tamu, setelah itu kami hanya diberikan 105 000 dari tarif 385.000 tersebut.<\/p>\n<p>Korban menjelaskan Tak di situ, perlakuan yang tidak manusiawi juga diguga dilakukan di tempat penampungan mereka para korban harus mengeluarkan biaya makan dan kebutuhan lainnya harus di tanggung masing-masing korban dan harus mengeluarkan biaya.sehingga gaji mereka tidak cukup.<\/p>\n<p>Para korban sebenarnya ingin minta bantuan aparat penegak hukum tapi mereka tak berdaya. jika para korban mau keluar harus membayar denda yang sudah tertuang dalam perjanjian kontrak secara ilegal tidak melalui perusahaan..<br \/>\nKorban yang tak ingin menyebutkan namanya sangat tertekan begitu juga dengan para korban lain tidak bisa berbuat apa-apa hanya pasrah dengan keadaan. Jika melarikan diri para korban mendapatkan ancaman dan jika keluar harus membayar denda 5 juta<br \/>\nUcap mawar nama samaran<\/p>\n<p>Ketua LSM BAKKIN Calvin limpek meminta Kapolda Metro jaya segera melakukan penangkapan terduga pelaku dan segera melakukan pengamanan dan perlindungan hukum terhadap para korban.<\/p>\n<p>saya Ketua BAKKIN pernah melakukan konfirmasi terhadap pelaku \/ mami Bintang<br \/>\nTerkait adanya dugaan pengancaman dan pemerasan baik dari segi materi dan fisik ,<\/p>\n<p>Tapi yang bersangkutan tidak mau memberikan klarifikasi Berkaitan dengan duga ibu bintang jadi Mucikari dan lakukan Penyekapan dan Pemerasan penagihan kepada para korban yang sudqh tidak mau Bekerja sebagai LC<\/p>\n<p>Sedangkan Mereka selama di sana sema di bayar di potong dari hasil jual diri mereka dan juga tidak ada fasilitas yangmereka Nikmati di berikan oleh Ibu Bitang. Ucap Calvin<\/p>\n<p>Lanjut Calvin Saya Ingin Klarifikasi karena keluhan para korban.maka kami meminta Kapolda metro jaya memeriksa<\/p>\n<p>1. Apakh Nama Perusahan Ibu<br \/>\n2. Perusahan Apa Milik Ibu yang membuat Kontrak dengan mereka untuk Bekerja Sebagai Pekerja seks<br \/>\n. Bersarakan Bukti ini mereka mrnanda tangani Kontrak di atas matrai.<br \/>\nKami ingin tanyakqn Dasar Hukum Bu buat Kontrak Ini.<br \/>\n3. Sekarang ada tagihan Apakah tagihan ini sudah srsuai prosudur Hukum atau tidak.<br \/>\n4. Karna di sini ada tagina Kasbon sedqngkan mereka tidak perna malgqmbil uang dari ibu bintang<br \/>\n5. Ada voceran juga<br \/>\n6. Ada mes juga<br \/>\n7. Ada salon juga<br \/>\n8. ada finalty absen<br \/>\n9. Ada Cash juga<br \/>\nSaya minta Ukti semua ini kalau ini ibu bintang tidak bisa Buktikan bahwa in wajib di berikan kepada Ibu Buntang.<br \/>\nSaya tunggu Buktinya hari ini.<br \/>\nKalau ibu tidak bisa memebrikan klarifikasi Besok akan sya bawa ini Ke Mabes Polri Bahwa DI DUGA ibu melakukan Krgiatan Ilegal<br \/>\nMelakukan Perdagangan Orang. Dan juga pemerasan.<br \/>\nTerima kasih .<br \/>\nBukti saya krimkqn juga ke ibu<\/p>\n<p>Ini Dasar saya bertanya Kepada Ibu Bintang<br \/>\n\u2022 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO)<br \/>\n\u2022 Apabila mucikari melakukan perekrutan, pengangkutan, atau penampungan dengan tujuan eksploitasi seksual (termasuk prostitusi), pelaku dapat dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.<\/p>\n<p>Mucikari bukanlah sebuah singkatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mucikari atau germo adalah perantara, induk semang, atau pihak yang mencarikan pelanggan bagi pekerja seks komersial (PSK) dan biasanya mengambil keuntungan dari pekerjaan tersebut.dan ini sudah jelas penjualan wanita untuk dijadikan pemuas napsu para lelaki dengan tarif yang luar biasa..dengan harapan agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Tutup Calvin<\/p>\n<p>Tim Redaksi menghubungi via Whatsapp,Hingga berita ini diturunkan mami Bintang tidak merespon<\/p>\n<p>Tim Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; dibalikfakta.com &#8211; Seorang mucikari\/ mami bernama Bintang panggilan samaran diduga terlibat Undang undang Tindak Pidana perdagangan orang untuk dijadikan pemuas napsu para lelaki hidung belang.. Awak media mendapatkan informasi salah satu yang diduga menjadi korban nama samaran mawar, sangat tertekan dengan perilaku seorang mami yang menempatkan mereka di tempat penampungan sangat tidak manusiawi.korban<\/p>\n","protected":false},"author":31,"featured_media":15503,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[184,28,1,74],"tags":[],"class_list":{"0":"post-15498","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-gaming-zone","8":"category-kabar-indonesia","9":"category-ekonomi","10":"category-tni-polri"},"views":46,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15498","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/31"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=15498"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15498\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15504,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15498\/revisions\/15504"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/15503"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=15498"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=15498"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=15498"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}