


{"id":15522,"date":"2026-07-20T09:15:30","date_gmt":"2026-07-20T09:15:30","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=15522"},"modified":"2026-07-20T09:20:24","modified_gmt":"2026-07-20T09:20:24","slug":"tambang-ilegal-bos-ali-diduga-punya-bekingan-lsm-knm-minta-kapolri-tindak-lanjut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=15522","title":{"rendered":"Tambang Ilegal BOS ALI Diduga Punya Bekingan LSM KNM Minta Kapolri tindak Lanjut"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-size: 14px;\"><strong>Dibalikfakta. Com<\/strong> &#8211; Bolmong -Sulawesi Utara \u2014 Aktivitas tambang di wilayah Bolmong Induk lokasi jalur 7 desa tanayon selatan kecamatan lolayan ,<\/span><span style=\"font-size: 14px;\">kembali menjadi sorotan publik.Redaksi mendapatkan informasi bahwa seorang yang disebut Bos ali diduga masih melancarkan operasi tambang menggunakan alat berat di kawasan Hutan lindung jalur 7 tanoyang<\/span><\/p>\n<p>kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Penggunaan alat berat disebut menyebabkan kerusakan pada area hutan lindung di sekitar lokasi.<\/p>\n<p>Dugaan informasi yang beredar disebutkan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dengan sebutan Oknum APH untuk membekingi aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak aparat terkait maupun dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut.<\/p>\n<p>Warga mengaku resah dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan lahan dan kekhawatiran terhadap kelestarian hutan lindung. Mereka berharap ada penindakan tegas dan penegakan hukum yang adil agar aktivitas yang diduga ilegal ini segera ditindak lanjut<\/p>\n<p>Terkait adanya pelaku tambang ilegal salah satu Pemerhati lingkungan LSM Kibar Nusantara Merdeka Melvin pontoh, meminta agar bapak kapolri segera memerintahkan jajarannya bersama Polda sulut, segera melakukan penertiban dan menangkap para pelaku harus bertanggungjawab.ucap Melvin<\/p>\n<p>Lanjut Melvin menegaskan bahwa langkah tegas dalam penindakan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan supremasi hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.<\/p>\n<p>Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, tetapi harus menelusuri seluruh pihak yang didugam sebagai pemodal, aktor intelektual, maupun pihak yang menikmati hasil dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.&#8221;<\/p>\n<p>Kami menilai praktik PETI di sejumlah wilayah Bolaang Mongondow Raya selama ini menunjukkan indikasi adanya jaringan yang terorganisir sehingga aparat penegak hukum harus mengusutnya secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.<\/p>\n<p>Menurutnya, apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, <span style=\"font-size: 14px;\">Negara telah mengatur secara tegas bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.<\/span><\/p>\n<p>Selain itu, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perusakan maupun pencemaran lingkungan hidup.<\/p>\n<p>Kami mendesak agar operasi penertiban PETI tidak berhenti pada satu lokasi saja, tetapi diperluas ke seluruh wilayah Bolaang Mongondow khusus di jalur 7 tanoyan yang masih diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal. Aparat penegak hukum juga diminta mengusut tuntas seluruh rantai kejahatan, mulai dari pemodal, penyandang dana, pemasok alat berat, penadah hasil tambang, hingga siapa pun yang terbukti memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Tidak boleh ada lagi kesan bahwa cukong-cukong tambang kebal terhadap hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana pertambangan harus diproses secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara tidak boleh kalah melawan mafia pertambangan,<\/p>\n<p>Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas PETI di Sulawesi Utara dan siap memberikan dukungan data maupun informasi kepada aparat penegak hukum demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan. Tutup Melvin<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan pihak yang diduga terlibat belum memberikan jawaban<\/p>\n<p>Tim Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dibalikfakta. Com &#8211; Bolmong -Sulawesi Utara \u2014 Aktivitas tambang di wilayah Bolmong Induk lokasi jalur 7 desa tanayon selatan kecamatan lolayan ,kembali menjadi sorotan publik.Redaksi mendapatkan informasi bahwa seorang yang disebut Bos ali diduga masih melancarkan operasi tambang menggunakan alat berat di kawasan Hutan lindung jalur 7 tanoyang kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin<\/p>\n","protected":false},"author":31,"featured_media":15523,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[233,184,28,1,232,74],"tags":[],"class_list":{"0":"post-15522","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-global","8":"category-gaming-zone","9":"category-kabar-indonesia","10":"category-ekonomi","11":"category-nasional","12":"category-tni-polri"},"views":230,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15522","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/31"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=15522"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15522\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15527,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15522\/revisions\/15527"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/15523"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=15522"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=15522"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=15522"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}