


{"id":15667,"date":"2026-07-30T05:01:50","date_gmt":"2026-07-30T05:01:50","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=15667"},"modified":"2026-07-30T07:53:53","modified_gmt":"2026-07-30T07:53:53","slug":"ahli-hukum-pidana-eugenius-paransi-minta-kasus-dugaan-bunuh-diri-korban-gr-dan-menyeret-inisal-b-dapat-dibuka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=15667","title":{"rendered":"Ahli Hukum Pidana Eugenius Paransi Minta Kasus Dugaan bunuh diri Korban GR dan Menyeret Inisal B Dapat Dibuka"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-size: 14px;\"><strong>Jakarta<\/strong> &#8211; <strong>dibalikfakta.com<\/strong> &#8211; Peristiwa dua tahun berlalu yang menimpa seorang anak di bawah umur GR di desa Buyat diduga telah mengakhiri dengan cara bunuh diri .<\/span><\/p>\n<p>Terkait hal tersebut Ketua Umum Kerukunan masyarakat nusa utara Eugenius Paransi Minta Polres Boltim\/ PPA.memberikan kejelasan terkait kasus tersebut,dan dibuka secara terang terangan.ucap Paransi<\/p>\n<p>selaku ahli hukum pidana tentunya mempertanyakan proses penyelidikan terkait dalam peristiwa bunuh diri tersebut .apa lagi yang bersangkutan masih dalam pengawasan orang tua atau dibawah umur. Dan kasus tersebut tidak bisa hanya diselesaikan secara kekeluargaan karena ada pasal tertentu tidak bisa diselesaikan Damai ,tentunya proses penyelidikan atas kematian harus di usut dan apa yang menjadi penyebab kematian korban.<\/p>\n<p>penyebab dugaan bunuh diri tersebut.<span style=\"font-size: 14px;\">mengingat undang undang perlindungan anak, udang udang kekerasan seksual dan udang udang pidana lainnya .<\/span><\/p>\n<p>Terkait keterangan saksi sangat penting melakukan pendalaman dan penting diungkap penyebabnya , jika terbukti menjalin hubungan khusus dengan anak di bawah umur, sesuai<\/p>\n<div class=\"n6owBd awi2gc\" data-sfc-cp=\"\" data-sfc-root=\"ep\" data-hveid=\"CAIIAAgACAgQAA\" data-complete=\"true\" data-copy-service-computed-style=\"font-family: &quot;Google Sans&quot;, Roboto, sans-serif; font-size: 16px; font-weight: 400; margin: 0px 0px 16px; text-decoration: none; border-bottom: 0px rgb(10, 10, 10);\"><span data-subtree=\"aimfl,mfl\" data-copy-service-computed-style=\"font-family: &quot;Google Sans&quot;, Roboto, sans-serif; font-size: 16px; font-weight: 400; margin: 0px; text-decoration: none; border-bottom: 0px rgb(10, 10, 10);\">Pengaturan hukum tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Indonesia diatur secara tegas melalui Undang-Undang Perlindungan Anak<\/span> dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan fokus utama pada perlindungan korban serta pemberatan sanksi bagi pelaku dewasa. <span style=\"font-size: 14px;\">Undang-Undang Perlindungan Anak <\/span><span class=\"iNqyIf\" style=\"font-size: 14px;\" data-sfc-cp=\"\" data-sfc-root=\"ep\" data-complete=\"true\" data-copy-service-computed-style=\"font-family: &quot;Google Sans&quot;, Roboto, sans-serif; font-size: 16px; font-weight: 400; margin: 0px; text-decoration: none; border-bottom: 0px rgb(10, 10, 10);\"><strong class=\"rQesXe MPyX\" data-sfc-cp=\"\" data-sfc-root=\"ep\" data-complete=\"true\" data-copy-service-computed-style=\"font-family: &quot;Google Sans&quot;, Roboto, sans-serif; font-size: 16px; font-weight: 700; margin: 0px; text-decoration: none; border-bottom: 0px rgb(10, 10, 10);\">Persetubuhan dengan Anak (Pasal 76D &amp; Pasal 81):<\/strong> Melarang keras kekerasan atau bujukan yang memaksa anak melakukan persetubuhan. Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.<\/span> <strong class=\"rQesXe MPyX\" style=\"font-size: 14px;\" data-sfc-cp=\"\" data-sfc-root=\"ep\" data-complete=\"true\" data-copy-service-computed-style=\"font-family: &quot;Google Sans&quot;, Roboto, sans-serif; font-size: 16px; font-weight: 700; margin: 0px; text-decoration: none; border-bottom: 0px rgb(10, 10, 10);\">Perbuatan Cabul (Pasal 76E &amp; Pasal 82):<\/strong><span style=\"font-size: 14px;\"> Melarang setiap orang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau bujukan untuk melakukan perbuatan cabul dengan anak. Ancaman pidana penjara serupa, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.<\/span><span style=\"font-size: 14px;\">tegas Paransi.<\/span><\/div>\n<p style=\"text-align: left;\">Kini mencuat sesuai keterangan saksi pada saat pemeriksaan polisi bahwa korban sebelum kejadian bunuh diri ,diduga karena punya permasalahan serius terkait dugaan hubungan gelap, menyeret nama bos tambang Brayen sesuai keterangan BAP polisi no 8,9,10<\/p>\n<p>Tim Redaksi mendapatkan informasi dan bukti BAP keterangan saksi,terebut maka menjadi pertanyaan terkait tidak berjalannya proses kepastian hukum atas kasus terebut,<br \/>\ndan kasus tersebut harus perlu Pengawalan dan biasa diusut kembali penyebab kematian korban.<br \/>\npermintaan Bap atau keterangan ,yang diduga menyeret nama brayen harus bertanggungjawab. Ini Menjadi perhatian serius oleh pihak aparat penegak hukum \/ PPA harus menindakjut dugaan proses laporan tersebut .<\/p>\n<p>menjadi perhatian serius seharusnya jika benar dugaan nama Byaren disebut ada hubungan khusus hubungan atau pacaran dengan korban RG yang masih dibawah umur tentunya aparat penegak hukum melakukan pendalaman.apalagi kalau status korban masih menempuh pendidikan seharusnya yang bersangkutan wajib melindungi.apa lagi yang bersangkutan sudah memiliki istri.<\/p>\n<p>Diketahui korban diduga menjalin hubungan dengan B masih usia dibawah umur hingga korban meninggal di usia 18 Tahun 2 bulan.maka perlu persitiwa tersebut patut dikawal dan proses hukum dugaan\u00a0 sesuai tertuang dalam BAP kepolisian.<\/p>\n<p>Tim Redaksi konfirmasi ke pihak Brayen melalui whatsapp menjawab dengan singkat.<br \/>\nSlmt siang,<br \/>\nPerlu di ketahui anak bukan di bawa umur.<br \/>\nAnak sudah dewasa umur 19 thn.<\/p>\n<p>Dan dari pihak lelaki sudah beberapa kali menegur sang pelakor bahkan orng tua.<br \/>\nBahkan brayen sudah pergi ke Rumah orngtua sang pelakor.<br \/>\nSupaya menasehati anaknya.<br \/>\nDan kejadian ini.<br \/>\nTerjadi di rumah orangtuanya, dan mati di tangan orngtuanya sendiri.<\/p>\n<p>Dan ada Bukti Vidio bahwa sang keluarga tidak akan membebankan masalah ini kpada pihak lelaki.<br \/>\nKarna kejadian ada di rumahnya sendiri.<\/p>\n<p>Dan perlu di ketahui,<br \/>\nYg dapat perawan ataw kegadisannya bukan brayen.<\/p>\n<p>Karna sebelum dengan brayen dia juga sudah menjalin hubungan dengan beberapa lelaki<br \/>\nDan harus di ketahui bahwa pihak perempuan dan dari pihak brayen saat ini sudah DAMAI.<br \/>\nProses berjalan dan telah selesai.<br \/>\nDan tidak ada kekerasan.<\/p>\n<p>Dan ke 2 kluarga telan damai<br \/>\nSo ndk ada berita laeng so?? Tutup pihak Brayen.<\/p>\n<p>Tim Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; dibalikfakta.com &#8211; Peristiwa dua tahun berlalu yang menimpa seorang anak di bawah umur GR di desa Buyat diduga telah mengakhiri dengan cara bunuh diri . Terkait hal tersebut Ketua Umum Kerukunan masyarakat nusa utara Eugenius Paransi Minta Polres Boltim\/ PPA.memberikan kejelasan terkait kasus tersebut,dan dibuka secara terang terangan.ucap Paransi selaku ahli hukum pidana<\/p>\n","protected":false},"author":31,"featured_media":15668,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[233,184,28,1,74],"tags":[],"class_list":{"0":"post-15667","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-global","8":"category-gaming-zone","9":"category-kabar-indonesia","10":"category-ekonomi","11":"category-tni-polri"},"views":22,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15667","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/31"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=15667"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15667\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15679,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15667\/revisions\/15679"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/15668"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=15667"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=15667"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=15667"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}