


{"id":15932,"date":"2026-08-13T12:45:43","date_gmt":"2026-08-13T12:45:43","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=15932"},"modified":"2026-08-13T12:45:43","modified_gmt":"2026-08-13T12:45:43","slug":"eka-dicky-s-mantik-soroti-dokumen-di-balik-eksekusi-di-manado","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=15932","title":{"rendered":"Eka Dicky S. Mantik Soroti Dokumen di Balik Eksekusi di Manado,"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\">\n<p dir=\"ltr\">\nDibalikfakta.com-<br \/>\nMANADO \u2014 Pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara di Kota Manado kembali menuai sorotan. Kali ini, persoalan tidak hanya menyangkut tindakan eksekusi, tetapi juga keabsahan dokumen yang disebut menjadi dasar permohonan eksekusi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., Ketua BPW Sulut P.A.I. dan Dirjen Direktorat LPKN Sulut, meminta aparat penegak hukum menguji seluruh rangkaian dokumen dan prosedur secara objektif, termasuk asal-usul dokumen permohonan eksekusi tertanggal 30 Mei 2024.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menurut Eka Dicky, sebelumnya terdapat keterangan bahwa permohonan eksekusi telah dicabut pada 4 April dan pencabutan tersebut kemudian diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Manado kepadanya pada 30 April. Ia mengaku setelah itu tidak lagi menerima pemberitahuan mengenai aanmaning, konstatering maupun pelaksanaan eksekusi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Persoalan kemudian muncul ketika terdapat dokumen permohonan eksekusi tertanggal 30 Mei 2024.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cKalau benar pihak yang disebut sebagai kuasa hukum pemohon menyatakan tidak pernah mengajukan dokumen tersebut, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi. Harus ditelusuri siapa yang membuat, mengajukan, menerima, mencatat dan menggunakan dokumen itu,\u201d ujar Eka Dicky.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ia menegaskan, dirinya tidak ingin langsung menyimpulkan dokumen tersebut palsu. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian antara keterangan pihak yang disebut sebagai pengaju dengan keberadaan dokumen, maka secara hukum kondisi tersebut patut diverifikasi melalui pemeriksaan autentikasi, administrasi perkara, serta keterangan para pihak.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Eka Dicky juga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi apabila permohonan sebelumnya telah dinyatakan dicabut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menurutnya, setiap tindakan eksekutorial harus memiliki landasan hukum dan administrasi yang jelas. Karena itu, perlu dipastikan apakah terdapat permohonan baru, penetapan atau dasar lain yang secara sah menjadi pijakan pelaksanaan eksekusi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cPertanyaan hukumnya sederhana: jika permohonan telah dicabut, atas dasar apa eksekusi kemudian dijalankan? Semua harus dapat dijawab melalui dokumen dan administrasi resmi, bukan sekadar keterangan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ia juga menyatakan telah melaporkan dugaan sejumlah tindak pidana terkait pelaksanaan eksekusi kepada Polda Sulawesi Utara, antara lain dugaan pengrusakan, pencurian barang atau dokumen berharga, serta persoalan administrasi dan identitas pihak yang terlibat.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Selain itu, ia meminta dugaan mengenai identitas dan kewenangan pihak yang menjalankan fungsi jurusita turut diverifikasi, termasuk surat tugas, jabatan, kewenangan dan dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan tindakan eksekutorial.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cDalam tindakan hukum negara, kewenangan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah. Tidak boleh ada tindakan eksekusi yang berdiri di atas identitas, kewenangan atau dokumen yang tidak jelas,\u201d katanya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Eka Dicky berharap aparat penegak hukum memeriksa perkara tersebut secara pro justitia, objektif dan transparan, termasuk menelusuri chain of custody dokumen serta memeriksa keaslian tanda tangan apabila diperlukan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cYang harus dicari bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi apa fakta hukumnya. Jika dokumen sah, buktikan keabsahannya. Jika terdapat pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Catatan: Seluruh dugaan dan tuduhan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan pihak yang bersangkutan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Keabsahan dokumen, prosedur maupun dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan hak untuk memberikan klarifikasi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">(Tim Redaksi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dibalikfakta.com- MANADO \u2014 Pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara di Kota Manado kembali menuai sorotan. Kali ini, persoalan tidak hanya menyangkut tindakan eksekusi, tetapi juga keabsahan dokumen yang disebut menjadi dasar permohonan eksekusi. Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., Ketua BPW Sulut P.A.I. dan Dirjen Direktorat LPKN Sulut, meminta aparat penegak hukum menguji seluruh rangkaian<\/p>\n","protected":false},"author":37,"featured_media":15933,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[231,184],"tags":[],"class_list":{"0":"post-15932","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-daerah","8":"category-gaming-zone"},"views":13,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15932","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/37"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=15932"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15932\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15934,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15932\/revisions\/15934"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/15933"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=15932"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=15932"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=15932"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}