


{"id":16163,"date":"2026-09-02T13:51:04","date_gmt":"2026-09-02T13:51:04","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16163"},"modified":"2026-09-02T13:51:04","modified_gmt":"2026-09-02T13:51:04","slug":"lagi-bidang-gtk-dinas-dikbud-berulah-pemerintahan-tuari-sarat-pungli","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16163","title":{"rendered":"Lagi Bidang GTK Dinas Dikbud Berulah,  Pemerintahan Tuari Sarat Pungli\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-size: 14px;\"><strong>Tahuna-dibalikfakta<\/strong> &#8211; Dugaan pungutan liar (Pungli) kembali merebak di pemerintahan Bupati Sangihe Michael Thungari dan Wakil Bupati Tendris Bulahari (TuAri). Dan hal ini terjadi di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Daerah Sangihe terkait dengan kepengurusan berkas pencairan Tunjangan Sertifikasi untuk sekira 945 guru bersertifikat di Kabupaten Sangihe.<\/span><\/p>\n<p>Sejumlah guru bersetifikat ketika menemui awak media menyesalkan pwrmintaan sejumlah uang ketika memasukan berkas kelengkapan adiministrasi ketika pencairan dana sertifikasi. &#8220;Dimana secara kami dimintai sejumlah uang dari pihak Bidang Guru Tenaga Kependidikam (GTK) dari Dikbud Sangihe ketika memasukan berkas&#8221;, ujar sejumlah Guru bersertifikasi ketika menemui awak media sambil meminta nama mereka jangan dipublish.<\/p>\n<p>Mereka melanjutkan bahwa permintaan sejumlah uang tersebut dilakukan setiap pengurusan pencairan. &#8220;Setiap bulan saat kami memasukan berkas kelengkapan pencairan Tunjangan sertifikasi dimintahkan uang tersebut. Padahal tidak ada aturan yang mengatur sehingga kami boleh kategorikan sebagai bentuk Pungli&#8221;, jelas mereka kembali.<\/p>\n<p>Mereka juga sangat menyesalkan Bidang GTK Dikbud yang sudah menjadi tanggungjawab mereka menginput data pencairan dana sertifikasi dan digaji untuk itu tetapi masih meminta sejumlah uang kepada 945 guru bersertifikasi. &#8220;Mereka (Bidang GTK) sudah digaji oleh negara dan menjadi tugas mereka untuk menginput data terkait pencairan tunjangan sertifikasi tetapi memanfaatkam jabatan dan posisi mereka untuk mencari keuntungan dalam pencairan tunjangan dimaksud&#8221;, imbuh mereka yang terus meminta identitas mereka tidak dipublish.<\/p>\n<p>Terpisah Kepala Dinas Dikbud Daerah Sangihe<\/p>\n<p>Jewaten Adrian Wuatensemba ketika dihubungi terpisah menyatakan sesuai dengan Juknis permendikdasmen nomor 10 Tahun 2026 dan KMK no 8 Tahun 2025 bahwa penyaluran Tunjagan di lakukan tiap bulan dari kas negara ke rekening masing-masing guru penerima, sesuai dengan kewenangannya Dinas pendidikan melakukan verifikasi tentang syarat penerima tunjangan. &#8220;Misalnya memenuhi beban mengajar sehingga hal tersebut melekat pada Daftr hadir dan surat keterangan melaksanakan tugas itu di perlukan pemberkasan tiap bulan&#8221;, ujar Wuatensemba<\/p>\n<p>Disinggung terkait adanya Pungli dalam setiap kepengurusan berkas oleh Bidang GTK Dinas Dikbud, Ia justru memberitahukan jadwal pemberkasan tim Bidang GTK. &#8220;Diatas pemberitahuan informasi setiap torang M turun melakukan pemberkasan\u00a0 <span style=\"font-size: 14px;\">imbuhnya. <\/span><\/p>\n<p>Tim Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tahuna-dibalikfakta &#8211; Dugaan pungutan liar (Pungli) kembali merebak di pemerintahan Bupati Sangihe Michael Thungari dan Wakil Bupati Tendris Bulahari (TuAri). Dan hal ini terjadi di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Daerah Sangihe terkait dengan kepengurusan berkas pencairan Tunjangan Sertifikasi untuk sekira 945 guru bersertifikat di Kabupaten Sangihe. Sejumlah guru bersetifikat ketika menemui awak media<\/p>\n","protected":false},"author":31,"featured_media":16164,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[233,184,28,1,232],"tags":[],"class_list":{"0":"post-16163","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-global","8":"category-gaming-zone","9":"category-kabar-indonesia","10":"category-ekonomi","11":"category-nasional"},"views":3,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16163","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/31"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16163"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16163\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16165,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16163\/revisions\/16165"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/16164"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16163"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16163"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16163"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}