


{"id":16345,"date":"2026-09-26T03:35:04","date_gmt":"2026-09-26T03:35:04","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16345"},"modified":"2026-09-26T03:35:04","modified_gmt":"2026-09-26T03:35:04","slug":"tagihan-pelanggan-telkom-sumalut-capai-rp46-miliar-penagihan-diperkuat-bersama-kejari-manado","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16345","title":{"rendered":"Tagihan Pelanggan Telkom Sumalut Capai Rp46 Miliar, Penagihan Diperkuat Bersama Kejari Manado."},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\">\nDibalikfakta.com<br \/>\nMANADO \u2013 Persoalan tunggakan pelanggan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Witel Sulawesi Utara dan Maluku Utara (Sumalut) kini menjadi perhatian serius. Nilai tagihan pelanggan yang disebut belum terselesaikan mencapai sekitar Rp46 miliar.<br \/>\nBesarnya nilai tersebut mendorong Telkom memperkuat langkah penagihan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado serta unsur masyarakat peduli BUMN.<br \/>\nLangkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Telkom memastikan kewajiban pelanggan dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan hubungan hukum yang berlaku.<br \/>\nGeneral Manager Telkom Witel Sumalut, Guruh Adhi Laksana, ST, MM, turut mendorong penguatan proses penagihan terhadap sejumlah piutang pelanggan tersebut.<br \/>\nMenurutnya, keterlibatan Kejari Manado diharapkan dapat memberikan pendampingan maupun pertimbangan dari sisi hukum, khususnya terhadap tagihan yang telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan tindak lanjut.<br \/>\n\u201cKeterlibatan Kejari Manado diharapkan dapat memberikan bantuan dan pertimbangan hukum, terutama untuk tagihan yang sudah lama menunggak dan membutuhkan tindak lanjut lebih serius,\u201d jelasnya.<br \/>\nNilai sekitar Rp46 miliar tentu bukan angka yang kecil. Apabila merupakan akumulasi tagihan pelanggan yang belum terselesaikan, kondisi tersebut menjadi bagian dari upaya Telkom dalam menjaga hak serta aset perusahaan milik negara.<br \/>\nPelibatan unsur masyarakat peduli BUMN juga menjadi perhatian dalam proses tersebut, terutama dalam mendorong agar persoalan kewajiban kepada perusahaan negara dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan.<br \/>\nNamun, proses penagihan tetap perlu bertumpu pada data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari identitas pelanggan, dasar munculnya tagihan, perjanjian atau kontrak, hingga riwayat pembayaran perlu dipastikan sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut.<br \/>\nPerlu ditegaskan, tunggakan pembayaran tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Penyelesaiannya dapat berada dalam ranah perdata maupun mekanisme hukum lainnya, bergantung pada fakta, dokumen, serta hubungan hukum antara Telkom dan masing-masing pelanggan.<br \/>\nKini, perhatian tertuju pada langkah Telkom Witel Sumalut dalam menindaklanjuti piutang bernilai sekitar Rp46 miliar tersebut, termasuk sejauh mana proses penagihan dapat menghasilkan penyelesaian.<br \/>\nKerja sama dengan Kejari Manado dan unsur masyarakat peduli BUMN menjadi bagian dari langkah untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut.<br \/>\nPada prinsipnya, pelanggan memiliki kewajiban memenuhi pembayaran sesuai perjanjian, sementara Telkom memiliki hak untuk menagih. Karena itu, setiap proses penagihan perlu dilakukan berdasarkan data yang jelas, prosedur yang tepat, serta koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.(SIT)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dibalikfakta.com MANADO \u2013 Persoalan tunggakan pelanggan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Witel Sulawesi Utara dan Maluku Utara (Sumalut) kini menjadi perhatian serius. Nilai tagihan pelanggan yang disebut belum terselesaikan mencapai sekitar Rp46 miliar. Besarnya nilai tersebut mendorong Telkom memperkuat langkah penagihan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado serta unsur masyarakat peduli BUMN. Langkah ini dilakukan<\/p>\n","protected":false},"author":37,"featured_media":16346,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[231],"tags":[],"class_list":{"0":"post-16345","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-daerah"},"views":11,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16345","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/37"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16345"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16345\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16347,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16345\/revisions\/16347"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/16346"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16345"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16345"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16345"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}