


{"id":16357,"date":"2026-09-29T02:41:51","date_gmt":"2026-09-29T02:41:51","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16357"},"modified":"2026-09-29T02:41:51","modified_gmt":"2026-09-29T02:41:51","slug":"aiujp-konut-apresiasi-kepmen-esdm-365-2026-dinilai-buka-ruang-lebih-besar-bagi-kontraktor-lokal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16357","title":{"rendered":"AIUJP Konut Apresiasi Kepmen ESDM 365\/2026, Dinilai Buka Ruang Lebih Besar bagi Kontraktor Lokal"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-size: 14px;\"><strong>Dibalik fakta com &#8211; JAKARTA <\/strong>&#8211;\u00a0 Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan Konawe Utara (AIUJP Konut) mengapresiasi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K\/MB.01\/MEM.B\/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan\/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.<\/span><\/p>\n<p>Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2026 dan tercatat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM.<\/p>\n<p>Bagi AIUJP Konut, penerbitan Kepmen tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam melakukan koreksi terhadap tata kelola jasa pertambangan, khususnya terkait penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi oleh pemegang IUP atau IUPK.<\/p>\n<p>Ketua Umum AIUJP Konawe Utara, Rakhmatullah, mengatakan kebijakan tersebut memiliki arti penting bagi pelaku usaha jasa pertambangan di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap pekerjaan di wilayah operasi pertambangan.<\/p>\n<p>&#8220;Pada 10 Desember 2025 kami telah menyampaikan langsung kepada Kementerian ESDM mengenai persoalan minimnya pelibatan kontraktor lokal, khususnya di Konawe Utara. Karena itu, kami mengapresiasi langkah Menteri ESDM yang sekarang memberikan pedoman lebih tegas mengenai penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam jasa pertambangan,&#8221; kata Rakhmatullah.<\/p>\n<p>Menurut dia, persoalan yang dihadapi kontraktor lokal selama ini tidak semata-mata berkaitan dengan persaingan usaha, tetapi juga menyangkut distribusi manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan.<\/p>\n<p>AIUJP melihat terdapat persoalan struktural ketika pemegang IUP lebih banyak menggunakan skema penambangan mandiri, anak perusahaan, atau perusahaan afiliasi untuk menjalankan pekerjaan jasa pertambangan. Kondisi tersebut, menurut AIUJP, dapat mempersempit ruang partisipasi perusahaan jasa pertambangan lokal yang telah memiliki IUJP.<\/p>\n<p>Koreksi terhadap Rantai Nilai Pertambangan<\/p>\n<p>Koordinator AIUJP Konawe Utara Wilalang, Mustaman, S.IP., mengatakan kebijakan pemerintah tersebut perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas, yakni pembangunan ekonomi daerah berbasis sumber daya alam.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau sumber daya alam diekstraksi di daerah, tetapi rantai nilai ekonominya lebih banyak berada di luar daerah, maka terjadi ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi. Inilah yang selama ini kami kritik,&#8221; kata Mustaman.<\/p>\n<p>Menurut dia, keberadaan industri pertambangan seharusnya menciptakan local economic linkage, yakni keterkaitan antara kegiatan produksi dengan pertumbuhan perusahaan, tenaga kerja, dan rantai pasok di daerah.<\/p>\n<p>&#8220;Pertambangan tidak cukup hanya menghasilkan angka produksi. Harus ada multiplier effect terhadap ekonomi lokal. Kontraktor daerah harus mempunyai ruang untuk tumbuh, meningkatkan kapasitas, menyerap tenaga kerja lokal, dan menjadi bagian dari rantai pasok industri,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Dalam konteks tersebut, AIUJP menilai Kepmen 365\/2026 dapat menjadi instrumen penting untuk memperbaiki struktur hubungan antara pemegang IUP\/IUPK dan perusahaan jasa pertambangan.<\/p>\n<p>Kepmen tersebut mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan\/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri. Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme persetujuan serta kondisi tertentu yang memungkinkan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi.<\/p>\n<p>Bukan Proteksionisme, tetapi Kompetisi yang Berkeadilan<\/p>\n<p>Mustaman menegaskan bahwa perjuangan AIUJP bukan untuk menutup ruang bagi perusahaan nasional atau menghilangkan kompetisi dalam industri jasa pertambangan.<\/p>\n<p>&#8220;Yang kami dorong bukan proteksionisme daerah. Kami ingin kompetisi yang sehat dan berkeadilan. Perusahaan lokal harus mempunyai kesempatan untuk masuk dalam rantai nilai pertambangan, kemudian bersaing berdasarkan kompetensi, legalitas, kapasitas, keselamatan kerja, dan profesionalitas,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Menurut dia, perusahaan lokal juga harus melakukan pembenahan internal agar mampu memenuhi standar industri pertambangan modern.<\/p>\n<p>Dengan demikian, kebijakan pemberdayaan kontraktor lokal tidak hanya dilihat sebagai pembagian paket pekerjaan, tetapi sebagai strategi meningkatkan kapasitas ekonomi daerah.<\/p>\n<p>Aspirasi Dibawa dari Daerah hingga Jakarta<\/p>\n<p>Mustaman mengatakan isu ketimpangan pemberdayaan kontraktor lokal telah disuarakan AIUJP secara konsisten.<\/p>\n<p>Selain menyampaikan aspirasi kepada Kementerian ESDM pada 10 Desember 2025, isu tersebut kembali disuarakan dalam momentum aksi peringatan Hari Ekologis pada 20 September 2026 di Kantor DPR RI bersama Gerakan Suara Keadilan Netizen.<\/p>\n<p>&#8220;Artinya, isu ini bukan aspirasi yang muncul secara tiba-tiba. Kami sudah menyampaikannya sejak tahun lalu dan terus mengawal sampai muncul kebijakan yang kami nilai memberikan arah baru dalam tata kelola jasa pertambangan,&#8221; ujar Mustaman.<\/p>\n<p>AIUJP berharap implementasi Kepmen 365\/2026 tidak berhenti pada penerbitan regulasi, tetapi diikuti pengawasan yang efektif di lapangan.<\/p>\n<p>Menurut AIUJP, indikator keberhasilannya dapat dilihat dari meningkatnya keterlibatan perusahaan jasa pertambangan lokal, bertambahnya kapasitas perusahaan daerah, terbukanya lapangan kerja, serta semakin besarnya nilai ekonomi yang berputar di wilayah penghasil tambang.<\/p>\n<p>&#8220;Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana memastikan kebijakan ini benar-benar bekerja di lapangan. Regulasi harus diterjemahkan menjadi praktik pengadaan yang transparan, akses usaha yang adil, dan pengawasan yang efektif,&#8221; kata Mustaman.<\/p>\n<p>Dari Resource Extraction Menuju Local Economic Development<\/p>\n<p>AIUJP Konawe Utara memandang penerbitan Kepmen 365\/2026 sebagai bagian dari momentum untuk menggeser paradigma pengelolaan pertambangan dari sekadar resource extraction menuju resource-based regional development.<\/p>\n<p>Dalam paradigma tersebut, keberhasilan industri pertambangan tidak hanya diukur berdasarkan volume produksi dan investasi, tetapi juga berdasarkan kemampuan industri menciptakan nilai tambah dan memperkuat struktur ekonomi masyarakat di wilayah penghasil.<\/p>\n<p>&#8220;Jangan sampai daerah hanya menjadi lokasi ekstraksi sumber daya alam, sementara masyarakat dan pengusaha lokal tidak memperoleh kesempatan yang proporsional untuk tumbuh. Kami ingin pertambangan meninggalkan warisan ekonomi berupa perusahaan lokal yang semakin kuat, tenaga kerja yang semakin kompeten, dan rantai pasok daerah yang semakin berkembang,&#8221; tutup Mustaman.<\/p>\n<p>AIUJP Konawe Utara menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemegang IUP\/IUPK, perusahaan jasa pertambangan nasional, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan pemberdayaan jasa pertambangan dapat berjalan secara transparan, kompetitif, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah penghasil.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dibalik fakta com &#8211; JAKARTA &#8211;\u00a0 Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan Konawe Utara (AIUJP Konut) mengapresiasi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K\/MB.01\/MEM.B\/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan\/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada<\/p>\n","protected":false},"author":31,"featured_media":16362,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":{"0":"post-16357","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-ekonomi"},"views":100,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16357","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/31"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16357"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16357\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16363,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16357\/revisions\/16363"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/16362"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16357"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16357"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16357"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}