


{"id":16407,"date":"2026-10-03T10:50:46","date_gmt":"2026-10-03T10:50:46","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16407"},"modified":"2026-10-03T10:56:11","modified_gmt":"2026-10-03T10:56:11","slug":"tiga-minggu-diburu-dpo-terpidana-10-tahun-akhirnya-diciduk-tim-tabur-kejati-sulut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16407","title":{"rendered":"Tiga Minggu Diburu, DPO Terpidana 10 Tahun Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejati Sulut"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\">Dibalikfakta.com-<br \/>\nMANADO, SULUT \u2014 Pelarian Satriadi Mokodongan, terpidana dalam perkara tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, akhirnya berakhir.<br \/>\nSatriadi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Sabtu (3\/10\/2026), sekitar pukul 07.30 WITA.<br \/>\nTerpidana diamankan di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.<br \/>\nKepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H., mengatakan, sebelum pengamanan dilakukan, Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu.<br \/>\nPemantauan dilakukan di sejumlah titik yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan. Dari penelusuran tersebut, keberadaan Satriadi akhirnya berhasil diketahui hingga dilakukan pengamanan.<br \/>\nSatriadi sebelumnya ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B-285\/P.1.12\/Eoh.1\/02\/2022 tertanggal 22 Februari 2022.<br \/>\nPenetapan DPO dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut untuk menjalani putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4770 K\/Pid.Sus\/2021 tanggal 15 Desember 2021.<br \/>\nDalam perkara tersebut, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59\/PID\/2021\/PT.MND tanggal 24 Juni 2021.<br \/>\nBerdasarkan putusan pengadilan, Satriadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp100 juta.<br \/>\nApabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.<br \/>\nSetelah berhasil diamankan, Satriadi Mokodongan selanjutnya diserahkan Tim Tabur Kejati Sulut kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani putusan Mahkamah Agung RI.<br \/>\nIrvan Bilaleya menegaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.<br \/>\nKejati Sulut, lanjutnya, berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br \/>\nDengan diamankannya Satriadi Mokodongan, proses eksekusi terhadap terpidana yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang tersebut kini dapat dilaksanakan.(ST)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dibalikfakta.com- MANADO, SULUT \u2014 Pelarian Satriadi Mokodongan, terpidana dalam perkara tindak pidana ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, akhirnya berakhir. Satriadi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Sabtu (3\/10\/2026), sekitar pukul 07.30 WITA. Terpidana diamankan di Desa Bulud, Kecamatan Passi<\/p>\n","protected":false},"author":37,"featured_media":16413,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[231,184],"tags":[],"class_list":{"0":"post-16407","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-daerah","8":"category-gaming-zone"},"views":34,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16407","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/37"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16407"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16407\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16409,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16407\/revisions\/16409"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/16413"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16407"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16407"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16407"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}