


{"id":16598,"date":"2026-10-22T04:51:42","date_gmt":"2026-10-22T04:51:42","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16598"},"modified":"2026-10-22T04:51:42","modified_gmt":"2026-10-22T04:51:42","slug":"izin-galian-c-tuakona-masih-gelap-ptsp-halsel-sebut-belum-ada-izin-aph-diminta-turun-tangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16598","title":{"rendered":"IZIN Galian C TUAKONA MASIH GELAP, PTSP HALSEL SEBUT BELUM ADA IZIN: APH DIMINTA TURUN TANGAN!"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\">\n<p dir=\"ltr\">HALMAHERA SELATAN, <a href=\"http:\/\/Dibalikfakta.com\">Dibalikfakta.com<\/a> \u2013 Aktivitas pertambangan galian C di Desa Tuakona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan yang disebut-sebut telah beroperasi tersebut masih menyisakan tanda tanya besar terkait legalitas perizinannya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Di tengah aktivitas yang berjalan, muncul klaim dari pihak yang mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut) bahwa kegiatan galian C tersebut telah mengantongi izin resmi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dokumen perizinan yang dapat diverifikasi belum diperlihatkan kepada redaksi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pernyataan tersebut justru berhadapan dengan keterangan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan, Nasir Koda. Saat dikonfirmasi pada Selasa (20\/10\/2026), Nasir mengaku belum mengetahui adanya izin pertambangan galian C di wilayah Bacan Selatan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cSetahu saya, untuk Bacan Selatan belum ada izin,\u201d ujar Nasir.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika izin sudah dikantongi, dokumen apa yang menjadi dasar operasional kegiatan tersebut, dan instansi mana yang menerbitkannya?<\/p>\n<p dir=\"ltr\">KLAIM IZIN BELUM TERJAWAB, PTSP PROVINSI BELUM BERI PENJELASAN<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Persoalan semakin membutuhkan kejelasan karena kewenangan perizinan pertambangan harus ditelusuri melalui instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kepala Dinas yang membidangi perizinan di tingkat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, telah dikonfirmasi mengenai status perizinan aktivitas galian C di Desa Tuakona. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan yang diterima redaksi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Belum adanya penjelasan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan itu ilegal. Namun, ketika muncul perbedaan informasi mengenai status izin, klarifikasi terbuka dan pemeriksaan dokumen menjadi penting agar persoalan ini tidak terus menggantung.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut benar-benar memiliki izin yang sah, siapa pemegang izinnya, bagaimana cakupan lokasi yang diizinkan, serta apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Jangan sampai aktivitas pertambangan berjalan, sementara kepastian legalitasnya justru belum dapat dijelaskan kepada publik.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">PENGECEKAN BWS BUKAN BUKTI OTOMATIS IZIN TAMBANG<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Informasi mengenai dugaan pengecekan oleh petugas Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi juga perlu ditempatkan secara proporsional.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pemeriksaan oleh BWS, apabila benar dilakukan, tidak otomatis menjadi bukti bahwa seluruh persyaratan perizinan pertambangan telah terpenuhi. Pemeriksaan teknis sumber daya air dan legalitas usaha pertambangan merupakan hal yang berbeda dan perlu dibuktikan melalui dokumen serta keterangan instansi berwenang.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Karena itu, setiap pihak yang menyatakan kegiatan tersebut telah berizin perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji, bukan sekadar mengandalkan pernyataan lisan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Di sisi lain, pihak pengelola tetap harus diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk memperlihatkan dokumen resmi yang menjadi dasar kegiatan operasionalnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">APH DIMINTA VERIFIKASI, JANGAN BIARKAN STATUS IZIN MENGAMBANG<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menyikapi persoalan tersebut, Polres Halmahera Selatan dan instansi teknis terkait didorong melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan serta pemeriksaan lapangan apabila diperlukan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Langkah ini penting untuk memastikan apakah aktivitas galian C di Desa Tuakona telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kesesuaian antara dokumen perizinan, pemegang izin, lokasi kegiatan, dan jenis usaha yang dijalankan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika perizinan memang sah, dokumen dan penjelasan resmi dari instansi berwenang diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada saling klaim. PTSP Provinsi Maluku Utara perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan sesuai kewenangannya, sementara pihak pengelola diharapkan menunjukkan bukti yang mendukung pernyataannya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kini, pertanyaan publik sederhana tetapi mendasar: apakah galian C Tuakona benar-benar telah mengantongi izin resmi, atau status perizinannya masih perlu dibuktikan?<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Jawaban atas pertanyaan tersebut harus bersandar pada dokumen dan hasil verifikasi, bukan asumsi. Kepastian hukum, transparansi perizinan, dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Redaksi <a href=\"http:\/\/Dibalikfakta.com\">Dibalikfakta.com<\/a> akan terus membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola, PTSP Kabupaten Halmahera Selatan, PTSP Provinsi Maluku Utara, serta instansi terkait demi memperoleh informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.(SA\/Team)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>HALMAHERA SELATAN, Dibalikfakta.com \u2013 Aktivitas pertambangan galian C di Desa Tuakona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan yang disebut-sebut telah beroperasi tersebut masih menyisakan tanda tanya besar terkait legalitas perizinannya. Di tengah aktivitas yang berjalan, muncul klaim dari pihak yang mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut) bahwa kegiatan galian C tersebut<\/p>\n","protected":false},"author":37,"featured_media":16599,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[231,184],"tags":[],"class_list":{"0":"post-16598","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-daerah","8":"category-gaming-zone"},"views":22,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16598","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/37"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16598"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16598\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16600,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16598\/revisions\/16600"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/16599"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16598"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16598"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16598"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}