


{"id":16727,"date":"2026-10-27T02:42:01","date_gmt":"2026-10-27T02:42:01","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16727"},"modified":"2026-10-27T02:46:40","modified_gmt":"2026-10-27T02:46:40","slug":"kades-milka-dadana-diduga-terkait-tambang-emas-ilegal-di-kaputusan-aparat-diminta-usut-tuntas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16727","title":{"rendered":"Kades Milka Dadana Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal di Kaputusan, Aparat Diminta Usut Tuntas"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\">HALMAHERA SELATAN, <a href=\"http:\/\/Dibalikfakta.com\">Dibalikfakta.com<\/a> \u2014 Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kaputusan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum didesak untuk menelusuri aktivitas pertambangan tersebut, termasuk mengklarifikasi dugaan keterkaitan Kepala Desa Kaputusan, Milka Dadana.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dugaan yang mencuat ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan. Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu harus tetap diuji melalui penyelidikan dan pembuktian yang sah.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Nama Milka Dadana disebut dalam pemberitaan terkait dugaan tambang emas ilegal di wilayah Kaputusan. Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait menjadi penting guna memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Aparat Diminta Telusuri Dugaan Aktivitas PETI<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan benar-benar berlangsung, bagaimana status perizinannya, serta siapa saja pihak yang memiliki peran dalam kegiatan tersebut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Penelusuran juga perlu dilakukan terhadap kemungkinan adanya pihak yang mengelola, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan apabila bukti awal mendukung dugaan tersebut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Penanganan perkara diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dampak Lingkungan Tak Boleh Diabaikan<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Selain aspek hukum, dugaan pertambangan emas ilegal juga perlu dikaji dari sisi lingkungan hidup.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Aktivitas pertambangan yang tidak dikelola sesuai ketentuan dapat menimbulkan risiko kerusakan tanah, sedimentasi, pencemaran air, hingga gangguan terhadap ekosistem di sekitar lokasi. Meski demikian, dampak nyata di Desa Kaputusan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya untuk memastikan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut tidak melanggar ketentuan perizinan maupun aturan perlindungan lingkungan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Klarifikasi Kepala Desa dan Kepolisian Diperlukan<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, Kepala Desa Kaputusan, Milka Dadana, perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi mengenai dugaan yang diberitakan tersebut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Keterangan resmi dari Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara, serta instansi yang membidangi pertambangan juga diperlukan guna menjelaskan apakah telah dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, atau langkah penegakan hukum terkait persoalan ini.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Hingga rilis ini disusun, belum tersedia informasi terverifikasi yang cukup untuk memastikan kebenaran dugaan keterlibatan Milka Dadana maupun status hukum yang bersangkutan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Oleh sebab itu, semua pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum terdapat bukti serta keterangan resmi dari pihak berwenang.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Masyarakat berharap persoalan dugaan tambang emas ilegal di Desa Kaputusan dapat ditangani secara terbuka dan tuntas, sehingga kejelasan hukum dapat diperoleh serta potensi kerusakan lingkungan dapat dicegah. (SA\/ Team)<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><a href=\"http:\/\/Dibalikfakta.com\">Dibalikfakta.com<\/a> \u2014 Mengungkap Fakta, Menjaga Independensi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>HALMAHERA SELATAN, Dibalikfakta.com \u2014 Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kaputusan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum didesak untuk menelusuri aktivitas pertambangan tersebut, termasuk mengklarifikasi dugaan keterkaitan Kepala Desa Kaputusan, Milka Dadana. Dugaan yang mencuat ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi<\/p>\n","protected":false},"author":37,"featured_media":16730,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[231,184],"tags":[],"class_list":{"0":"post-16727","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-daerah","8":"category-gaming-zone"},"views":35,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16727","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/37"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16727"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16727\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16731,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16727\/revisions\/16731"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/16730"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16727"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16727"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16727"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}