


{"id":16732,"date":"2026-10-27T02:57:13","date_gmt":"2026-10-27T02:57:13","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16732"},"modified":"2026-10-27T02:57:13","modified_gmt":"2026-10-27T02:57:13","slug":"kasus-pengancaman-dengan-samurai-di-pasar-jajan-eks-rsud-datoe-binangkang-kotamobagu-diminta-diproses-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16732","title":{"rendered":"Kasus Pengancaman Dengan Samurai di Pasar Jajan Eks RSUD Datoe Binangkang Kotamobagu Diminta Diproses Hukum"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-size: 14px;\">DIBALIK FAKTA, KOTAMOBAGU-Aksi koboi dan premanisme terjadi di Pasar Jajan Eks RSUD Datoe Binangkang Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat Kotamobagu. Senin (26\/10\/2026) Malam.<\/span><\/p>\n<p>Seorang warga yang berinisial End, diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis samurai kepada wartawan yang berinisial CED alias Chan di kawasan pasar jajan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi pelaku datang ke pasar jajan, Eks RS Datoe Binangkang dalam keadaan mabuk. Dan pelaku mengunakan mobil berwarna merah, sambil membawa samurai, langsung menghantam meja milik Arifin Mokodompit. Lalu pelaku End berteriak (Bakuku). Cobra dimana ngana, kalau laki-laki kaluar.!!!<\/p>\n<p>Sambil berteriak kiapa kita pee bini, jaga jual diri di hotel Sutanraja. Hee Cobra, laki-laki ini Endar Yahya, sambil memotong meja dan bak sampah milik pedagang Ferry Datau, dan kejadian tersebut di perkirakan arah jam menunjukan waktu 23:00 wita malam<\/p>\n<p>Atas kejadian yang meresahkan dan membahayakan nyawa tersebut, masyarakat dan pedagang Pasar Jajan Eks RSUD Datoe Binangkang, meminta dan mendesak kasus pengancaman dengan samurai tersebut diproses hukum secara tuntas oleh Polres Kotamobagu.<\/p>\n<p>&#8220;Kasus pengancaman dengan samurai di Pasar Jajan Eks RSUD Datoe Binangkang diminta pelakunya ditahan diproses hukum. Kami pedagang di sini merasa tidak aman. Masa masalah pribadi kalian berdua diselesaikan dengan samurai? Ini sudah premanisme. Ini sudah mengancam nyawa, &#8220;ujar salah satu pedagang Pasar Jajan Eks RSUD Datoe Binangkang yang menjadi saksi kejadian.<\/p>\n<p>Kronologi Pengancaman Dengan Samurai di Pasar Jajan Ex RSUD Datoe Binangkang:<\/p>\n<p>Berdasarkan pantauan media ini, kejadian pengancaman dengan samurai di Pasar Jajan Eks RSUD Datoe Binangkang terjadi pada malam hari jam 23:00 saat pasar jajan sedang ramai ramai pembeli.<\/p>\n<p>Pelaku membawa samurai panjang, datang dengan keadaan mabuk dan emosi beringas langsung mengacungkan samurai kepada tamu-tamu yang hadir di pasar jajan, sambil mengeluarkan kata-kata ancaman akan membunuh kepada saudara Chandra, padahal Chandra selaku korban tidak berada ditempat.<\/p>\n<p>Aneh, korban tidak berada ditempat pelaku mau cari dengan samurai untuk di bunuh. Sementara kemarin-kemarin korban masih berada di Kotamobagu takut mencarinya. Ketika korban sudah berangkat ke Jakarta demi orang banyak (Perjuangkan Penambang Manual) di ibu kota Jakarta baru pelaku mencarinya, ini aneh.<\/p>\n<p>&#8220;Kejadiannya di depan umum, banyak pembeli, banyak anak-anak. Pelaku bawa samurai panjang, diayun-ayunkan mau bacok korban. Pedagang lain menjerit ketakutan. Anak-anak menangis. Suasana Pasar Jajan Eks RSUD Datoe Binangkang yang seharusnya tempat jajan yang nyaman jadi mencekam gara-gara aksi samurai itu,&#8221; tambah saksi.<\/p>\n<p>Aksi pengancaman dengan samurai tersebut diduga dipicu oleh persoalan yang terjadi di Facebook, dan pelaku tidak dapat membalasnya akhirnya buat keributan di pasar jajan mengunakan samurai.<\/p>\n<p>Namun warga menilai, apapun alasannya, membawa samurai dan mengancam nyawa orang lain tidak bisa dibenarkan.<\/p>\n<p>&#8220;Ini bukan lagi masalah di Facebook. Ini nyata sudah pidana. Pasal pengancaman dengan senjata tajam. Kasus pengancaman dengan samurai di Pasar Jajan Eks RSUD Datoe Binangkang diminta diproses hukum. Jangan dibiarkan. Hari ini ancam pakai samurai, besok bisa benar-benar bacok orang lain, &#8220;tegas tokoh masyarakat Kota Kotamobagu.<\/p>\n<p>Pedagang Pasar Jajan Eks RSUD Datoe Binangkang yang merupakan ikon kuliner malam di Kotamobagu tersebut kini merasa was-was untuk berjualan. Mereka takut pelaku kembali membawa samurai dan membuat keributan lagi, kalau persoalan ini tidak diproses hukum, tentunya kinerja APH Polres Kotamobagu akan dipertanyakan.<\/p>\n<p>Mereka meminta Polres Kotamobagu untuk segera bertindak dan pelaku tersebut bisa dijerat dengan UU tentang pengancaman dengan Samurai didepan umum.<\/p>\n<p>Tindakan tersebut telah mengancam orang lain menggunakan senjata tajam,seperti katana atau samurai di muka umum dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, &#8220;Ferry dan Arifin bahkan pelakunya bisa dijerat dengan Undang-Undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan Sajam atau samurai, &#8220;ujarnya.<\/p>\n<p>Ini merupakan dasar hukum utama bagi siapa saja yang membawa senjata tajam di ruang publik tanpa hak atau izin yang sah.<br \/>\n\u2022 Pasal yang menjerat: Pasal 2 ayat (1).<br \/>\n\u2022 Sanksi pidana: Hukuman penjara maksimal 10 tahun.<\/p>\n<p>Tuntutan Pedagang Pasar Jajan Ex RSUD Datoe Binangkang yakni :<\/p>\n<p>1. Pelaku Pengancaman dengan Samurai<br \/>\nSegera Tangkap dan Penjarakan.<br \/>\nPolres Kotamobagu diminta segera<br \/>\nmenangkap dan mengamankan pelaku<br \/>\npengancaman dengan samurai di Pasar<br \/>\nJajan Eks RSUD Datoe Binangkang<br \/>\nsegera diperiksa dan dijeblokan dalam<br \/>\ntahanan Polres Kotamobagu<\/p>\n<p>2. Proses Hukum Sesuai Pasal 335 KUHP<br \/>\ndan UU Darurat Tentang Sajam. Kasus<br \/>\npengancaman dengan samurai di Pasar<br \/>\nJajan Eks RSUD Datoe Binangkang<br \/>\ndiminta diproses hukum dengan pasal<br \/>\npengancaman (Pasal 335 KUHP) dan<br \/>\nUndang-Undang Darurat No. 12 Tahun<br \/>\n1951 tentang kepemilikan senjata tajam<br \/>\ntanpa izin.<\/p>\n<p>3. Jaminan Keamanan di Pasar Jajan Eks<br \/>\nRSUD Datoe Binangkang.<br \/>\nPemerintah Kota Kotamobagu melalui<br \/>\nDinas Perdagangan dan Satpol PP<br \/>\ndiminta memberikan jaminan keamanan<br \/>\nbagi pedagang dan pembeli di Pasar<br \/>\nJajan Eks RSUD Datoe Binangkang agar<br \/>\nkejadian pengancaman dengan samurai<br \/>\ntersebut tidak terulang lagi.<\/p>\n<p>&#8220;Pasar Jajan Eks RSUD Datoe Binangkang ini adalah aset wisata kuliner Kotamobagu. Jangan dirusak oleh oknum preman bersamurai. Kasus pengancaman dengan samurai di Pasar Jajan Ex RSUD Datoe Binangkang diminta diproses hukum seadil-adilnya. Kami butuh rasa aman,&#8221; tutup pedagang.<\/p>\n<p>Kapolres Kotamobagu saat dikonfirmasi melalui satuan Reskrim Polres Kotamobagu, pihak Polres Kotamobagu akan menindak dengan tegas dan pelakunya akan diproses hukum sesuai undang undang yang berlaku.<\/p>\n<p>Pelaku sudah diperiksa kesehatannya, dan sudah kami jebloskan kedalam tahanan dan disaksikan beberapa teman-teman media, &#8220;pungkasnya beberap orang penyidik yang menangani laporan kasus pengancaman dengan samurai di Pasar Jajan Eks RSUD Datoe Binangkang pagi subuh tadi.<br \/>\n(Hengky Kaunang)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>DIBALIK FAKTA, KOTAMOBAGU-Aksi koboi dan premanisme terjadi di Pasar Jajan Eks RSUD Datoe Binangkang Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat Kotamobagu. Senin (26\/10\/2026) Malam. Seorang warga yang berinisial End, diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis samurai kepada wartawan yang berinisial CED alias Chan di kawasan pasar jajan tersebut. &#8220;Jadi pelaku datang ke pasar jajan, Eks<\/p>\n","protected":false},"author":31,"featured_media":16734,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[203,231,184,28],"tags":[],"class_list":{"0":"post-16732","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-bolmong-raya","8":"category-daerah","9":"category-gaming-zone","10":"category-kabar-indonesia"},"views":39,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16732","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/31"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16732"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16732\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16735,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16732\/revisions\/16735"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/16734"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16732"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16732"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16732"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}