


{"id":16797,"date":"2026-10-31T05:35:38","date_gmt":"2026-10-31T05:35:38","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16797"},"modified":"2026-10-31T05:35:38","modified_gmt":"2026-10-31T05:35:38","slug":"empat-bulan-siltap-belum-dibayarkan-nasib-hukum-tua-dan-bpd-di-minahasa-tenggara-jadi-sorotan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16797","title":{"rendered":"Empat Bulan Siltap Belum Dibayarkan, Nasib Hukum Tua dan BPD di Minahasa Tenggara Jadi Sorotan"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\">\n<p dir=\"ltr\">MINAHASA TENGGARA, <a href=\"http:\/\/Dibalikfakta.com\">Dibalikfakta.com<\/a> \u2014 Persoalan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Hukum Tua, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, menjadi sorotan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Berdasarkan informasi dan keluhan yang disampaikan sejumlah pihak, hak keuangan aparat pemerintahan desa tersebut disebut belum dibayarkan selama empat bulan. Kondisi ini menimbulkan keresahan, mengingat Siltap merupakan salah satu sumber penghasilan bagi aparat desa yang setiap hari menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Persoalan tersebut turut menjadi perhatian publik karena hingga Jumat (30\/10\/2026), belum terdapat kepastian mengenai waktu pencairan hak keuangan tersebut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sejumlah pihak mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara di bawah kepemimpinan Bupati Ronal Kandoli dan Wakil Bupati Fredy Tuda dalam menyelesaikan persoalan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan aparat desa.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Persoalan Administrasi SK Ikut Disorot<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Selain keterlambatan pembayaran Siltap, persoalan administrasi Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa tugas Hukum Tua dan anggota BPD juga menjadi perhatian.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam informasi yang dihimpun, SK sebelumnya disebut berakhir pada 1 April 2026, sementara pejabat terkait baru dilantik atau mulai aktif pada 10 April 2026.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai antisipasi administrasi yang seharusnya dilakukan agar tidak menghambat hak keuangan maupun pelaksanaan tugas aparat pemerintahan desa.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Para aparat desa berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan mengenai penyebab persoalan tersebut sekaligus memastikan kepastian pembayaran Siltap.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Penurunan Kemampuan Fiskal Jadi Alasan<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Di sisi lain, pihak pemerintah daerah melalui perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) disebut menjelaskan bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pembayaran Siltap.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Penurunan Dana Desa (DD) yang sebelumnya berkisar Rp600 juta hingga Rp1 miliar menjadi sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta per desa, serta penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) lebih dari Rp100 miliar, disebut turut memengaruhi kondisi anggaran.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Namun, alasan keterbatasan fiskal tersebut dinilai belum menjawab keresahan aparat desa yang masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pencairan Siltap berpotensi baru dapat dilakukan paling cepat pada Desember 2026, dengan mempertimbangkan kondisi dan ketersediaan anggaran.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><a href=\"http:\/\/LIDIKKRIMSUS.RI\">LIDIKKRIMSUS.RI<\/a> Sulut Siapkan Pengaduan ke Ombudsman<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Persoalan ini turut mendapat perhatian dari <a href=\"http:\/\/LIDIKKRIMSUS.RI\">LIDIKKRIMSUS.RI<\/a> Provinsi Sulawesi Utara.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Organisasi tersebut menilai keterlambatan pembayaran Siltap serta persoalan administrasi yang menyertainya perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ketua <a href=\"http:\/\/LIDIKKRIMSUS.RI\">LIDIKKRIMSUS.RI<\/a> Sulut menyatakan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Langkah itu dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dan penundaan pelayanan terkait pemenuhan hak keuangan aparat pemerintahan desa.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pihaknya juga menyatakan akan mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk data terkait masa berlaku SK dan informasi mengenai keterlambatan pembayaran Siltap.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menurut organisasi tersebut, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian dan penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pemerintah Daerah Diharapkan Segera Memberikan Kepastian<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Keterlambatan pembayaran Siltap bukan hanya menyangkut persoalan administrasi dan anggaran, tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan aparat desa serta keberlangsungan pelayanan publik di tingkat desa.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Hukum Tua, perangkat desa, dan anggota BPD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Karena itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara diharapkan segera mengambil langkah penyelesaian, sekaligus memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan, kondisi anggaran, serta jadwal pembayaran hak keuangan tersebut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan langsung dari Bupati Ronal Kandoli, Wakil Bupati Fredy Tuda maupun pihak Dinas PMD terkait seluruh keluhan yang disampaikan dalam persoalan ini.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><a href=\"http:\/\/Dibalikfakta.com\">Dibalikfakta.com<\/a> membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara serta seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.( SIT)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MINAHASA TENGGARA, Dibalikfakta.com \u2014 Persoalan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Hukum Tua, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, menjadi sorotan. Berdasarkan informasi dan keluhan yang disampaikan sejumlah pihak, hak keuangan aparat pemerintahan desa tersebut disebut belum dibayarkan selama empat bulan. Kondisi ini menimbulkan keresahan, mengingat Siltap<\/p>\n","protected":false},"author":37,"featured_media":16798,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[231],"tags":[],"class_list":{"0":"post-16797","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-daerah"},"views":28,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16797","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/37"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16797"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16797\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16799,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16797\/revisions\/16799"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/16798"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16797"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16797"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16797"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}