


{"id":16850,"date":"2026-11-03T13:08:55","date_gmt":"2026-11-03T13:08:55","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16850"},"modified":"2026-11-03T13:19:33","modified_gmt":"2026-11-03T13:19:33","slug":"lsm-desak-alat-berat-tambang-ilegal-sangihe-disita-hasil-rampasan-bisa-jadi-aset-negara-dan-para-pelaku-segera-ditetapkan-sebagai-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16850","title":{"rendered":"LSM Desak Alat Berat Tambang Ilegal Sangihe Disita: Hasil Rampasan Bisa Jadi Aset Negara dan Para Pelaku Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-size: 14px;\">Dibalik fakta &#8211;\u00a0 Desakan agar alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kabulaten Kepulauan Sangihe tepatnya di lokasi tanah mahamu bowone,yang sudah di police line oleh Polres Sangihe,agar penyitaan alat berat tersebut tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga akan menjadi aset negara yang bisa dimanfaatkan dilelang, untuk kepentingan pembangunan rakyat<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sebelumnya, sejumlah lokasi PETI yang menggunakan alat berat telah dipasangi garis polisi (Police Line) oleh Polres Kepulauan Sangihe. Namun hingga kini, alat berat berupa excavator yang menjadi barang bukti kejahatan tersebut belum ada kepastian hukum dan masih terparkir di lokasi tambang.menurut informasi diduga kuat lokasi tersebut dikendalikan oleh anak mantan Bupati Sangihe inisial DM yang juga pernah jadi tersangka di polres kepulauan Sangihe dalam kasus yang sama,terlibat kejahatan tambang ilegal.<\/p>\n<p>LSM Lembaga Peduli Anti Korupsi (LPAKRI ) JON F Simanungkalit S, H menegaskan bahwa penyitaan adalah langkah hukum yang wajib dilakukan.<\/p>\n<p>angan cuma police line. Sita alat beratnya. Sesuai aturan, alat berat yang digunakan untuk kejahatan tambang ilegal itu adalah barang bukti yang bisa dirampas untuk negara, dan pelakunya agar segera ditetapkan sebagai tersangka . tegas Jon<\/p>\n<p>Menurut Jon jika proses hukum berjalan sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka alat berat tersebut akan secara sah menjadi milik negara.<\/p>\n<p>Penyitaan alat berat tersebut akan jadi aset negara. Itu jelas diatur dalam UU Minerba dan KUHP. Nanti negara bisa lelang alat berat itu, hasilnya masuk ke kas negara (PNBP), atau bisa juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Sangihe sendiri. Jadi rakyat dapat manfaatnya, jelasnya.<\/p>\n<p>Jon mencontohkan, di beberapa daerah lain seperti di Kalimantan dan Sumatera, alat berat hasil sitaan tambang ilegal telah dilelang oleh Kejaksaan dan hasilnya mencapai miliaran rupiah yang masuk ke kas negara.<\/p>\n<p>Bayangkan, satu excavator saja harganya Rp 1,5 Miliar sampai Rp 2 Miliar. Kalau di Sangihe ada 5 sampai 10 unit yang beroperasi, itu bisa Rp 15-20 Miliar aset negara yang bisa diselamatkan. Sayang kalau dibiarkan hilang atau dikembalikan lagi ke mafia tambang, dan itu akan menjadi tanda tanya besar.dan kami terus kawal kasus tersebut dan terus monitor ke lembaga yang berwenang agar kasus tersebut benar-benar sampai tahap pengadilan.tambahnya.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, Lembaga peduli anti korupsi Republik Indonesia,LPAK RI mendesak Kapolres Sangihe untuk tidak ragu melakukan penahanan\u00a0 terhadap diduga pelaku inisial DM\u00a0 dan para pelaku lainnya dan menetapkannya sebagai tersangka.<\/p>\n<p>Ini momentum bagi Polres Sangihe untuk menunjukkan keberpihakan kepada negara dan rakyat. Sita, jadikan aset negara. Jangan takut dengan mafia tambang. Kapolda Sulut pasti backing penuh jika Polres tegas tutup Jon.<\/p>\n<p>1. Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba:<br \/>\nPelaku tambang tanpa izin dipidana 5 tahun dan denda Rp100 Miliar.<\/p>\n<p>2. Pasal 39 KUHP<br \/>\nBarang-barang yang dipakai untuk melakukan kejahatan dapat dirampas untuk negara.<\/p>\n<p>Barang rampasan negara dari tindak pidana dapat dilelang dan hasilnya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).<\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">Masyarakat Sangihe berharap, dengan disitanya alat berat tersebut dan dijadikan aset negara, akan memberikan efek jera bagi mafia tambang ilegal lainnya yang selama ini bebas beroperasi pada malam hari walaupun sudah di police line.\u00a0<\/span><\/p>\n<p>Tim Redaksi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dibalik fakta &#8211;\u00a0 Desakan agar alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kabulaten Kepulauan Sangihe tepatnya di lokasi tanah mahamu bowone,yang sudah di police line oleh Polres Sangihe,agar penyitaan alat berat tersebut tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga akan menjadi aset negara yang bisa dimanfaatkan dilelang, untuk kepentingan pembangunan rakyat &nbsp;<\/p>\n","protected":false},"author":31,"featured_media":16853,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[233,184,28,1,74],"tags":[],"class_list":{"0":"post-16850","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-global","8":"category-gaming-zone","9":"category-kabar-indonesia","10":"category-ekonomi","11":"category-tni-polri"},"views":9,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16850","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/31"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16850"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16850\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16859,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16850\/revisions\/16859"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/16853"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16850"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16850"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16850"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}