


{"id":16882,"date":"2026-11-06T03:03:55","date_gmt":"2026-11-06T03:03:55","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16882"},"modified":"2026-11-06T03:03:55","modified_gmt":"2026-11-06T03:03:55","slug":"pesta-tanpa-izin-berujung-bentrok-di-babang-pn-labuha-jatuhkan-denda-rp500-ribu-kepada-hm","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=16882","title":{"rendered":"Pesta Tanpa Izin Berujung Bentrok di Babang, PN Labuha Jatuhkan Denda Rp500 Ribu kepada HM"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\">\n<p dir=\"ltr\">HALMAHERA SELATAN, <a href=\"http:\/\/DIBALIKFAKTA.COM\">DIBALIKFAKTA.COM<\/a> \u2013 Pengadilan Negeri (PN) Labuha menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp<a href=\"tel:500000\">500.000<\/a> kepada seorang terdakwa berinisial HM dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring) terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuha, Kamis (5\/11\/2026). Sidang dimulai pukul 10.57 WIT dan berakhir pada 14.18 WIT.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa dilengkapi surat izin penggunaan jalan maupun izin keramaian yang diterbitkan oleh Polres Halmahera Selatan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kegiatan pesta di Desa Babang tersebut dilaporkan berakhir dengan bentrokan antarwarga hingga memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Penanganan perkara ini mengacu pada Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam Pasal 274 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau tempat umum dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori II, yakni Rp10 juta.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sementara itu, Pasal 274 ayat (2) mengatur bahwa apabila kegiatan tanpa izin tersebut mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, pelakunya dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau dikenakan denda paling banyak kategori II.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam persidangan tersebut, Bripka Muhaimin La Dinsi, S.H., bertindak sebagai penyidik pembantu. Sementara persidangan dipimpin oleh Hakim Jagarino Bima Prakasa, S.H., dengan Kamarudin Solisa, S.H., sebagai panitera.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Rangkaian persidangan diawali dengan agenda pembacaan tuntutan. Selanjutnya, hakim mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan terdakwa.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Setelah seluruh agenda persidangan dilaksanakan, hakim menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp<a href=\"tel:500000\">500.000<\/a> kepada HM.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan dikeluarkan. Apabila tidak dibayarkan, sesuai ketentuan dalam putusan, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 30 hari.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, mengatakan bahwa penanganan perkara melalui sidang Tipiring merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menciptakan ketertiban dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ia menegaskan, masyarakat yang hendak menggelar pesta atau kegiatan keramaian perlu terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan. Selain itu, penyelenggara juga diminta mematuhi batas waktu pelaksanaan yang tercantum dalam surat izin.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cSaya berharap dengan adanya penindakan tindak pidana ringan ini sekiranya dapat memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat agar lebih tertib dalam melaksanakan penyelenggaraan pesta keramaian, terutama dalam hal pembuatan surat izin serta menaati batas waktu jam yang tertera pada surat izin,\u201d tegas Hermansyah.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Polres Halmahera Selatan turut mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan menghindari kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun memicu konflik antarwarga.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Masyarakat yang menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. (SA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>HALMAHERA SELATAN, DIBALIKFAKTA.COM \u2013 Pengadilan Negeri (PN) Labuha menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp500.000 kepada seorang terdakwa berinisial HM dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring) terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuha, Kamis<\/p>\n","protected":false},"author":37,"featured_media":16883,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[231],"tags":[],"class_list":{"0":"post-16882","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-daerah"},"views":38,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16882","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/37"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=16882"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16882\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":16884,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/16882\/revisions\/16884"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/16883"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=16882"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=16882"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=16882"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}