


{"id":4810,"date":"2023-04-01T12:41:08","date_gmt":"2023-04-01T12:41:08","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=4810"},"modified":"2023-04-01T12:41:08","modified_gmt":"2023-04-01T12:41:08","slug":"polda-sulut-tindak-tegas-perampasan-kendaraan-oleh-debt-collector-meresahkan-di-sulut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=4810","title":{"rendered":"Polda Sulut Tindak Tegas Perampasan Kendaraan Oleh Debt Collector ,Meresahkan di Sulut"},"content":{"rendered":"<p>MANADO, dibalikfakta com &#8211; Humas Polda Sulut &#8211; Tim Resmob Polda Sulut menahan 2 pria yang diduga berprofesi sebagai debt collector yang akan melakukan perampasan kendaraan jenis Toyota All New Avanza Veloz 1.5 M\/T milik Yohan warga Minahasa Utara.<\/p>\n<p>Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan mengatakan, kedua pria berinisial CG (32) dan GK (30) tertangkap tangan sedang berusaha melakukan perampasan kendaraan milik korban.<\/p>\n<p>&#8220;Keduanya ditangkap di sekitar Jalan A. Yani, Manado, pada hari Senin (27\/3\/2023) sekitar pukul 20.30 Wita,&#8221; ujarnya didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulut Kompol Selfie Torondek, saat press conference, di ruang rapat Polda Sulut, Jumat (31\/3\/2023).<\/p>\n<p>Alasan para pria melalukan perampasan karena korban belum melunasi kendaraannya. Peristiwa tersebut bermula saat korban keluar dari sebuah pusat perbelanjaan di Kota Manado.<\/p>\n<p>&#8220;Saat menuju parkiran, korban menjumpai sejumlah pria sudah berada di sekitar kendaraanya. Para pria ini kemudian melakukan interogasi dan berusaha merampas kendaraan korban,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Namun usaha mereka masih belum berhasil, dan korban tetap terus keluar dari area pusat perbelanjaan.<\/p>\n<p>&#8220;Saat di pintu keluar kawasan pusat perbelanjaan, hal yang sama juga dilakukan oleh para pria ini sehingga sempat membuat kemacetan, namun akhirnya bisa dicegah oleh Satpam,&#8221; lanjutnya.<\/p>\n<p>Karena panik, korban selanjutnya menuju Kantor Polda Sulut di jalan Bethesda untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun lagi-lagi para pria tersebut terus membuntuti hingga menghentikan kendaraan di Jalan A. Yani.<\/p>\n<p>&#8220;Di jalan tersebut, saat korban sedang dihadang oleh para pria, tiba-tiba datang Tim Resmob dan menangkap 2 terduga pelaku, dan membawanya ke Polda Sulut,&#8221; ujar Kombes Pol Gani.<\/p>\n<p>Terkait kejadian ini, Dirreskrimum Polda Sulut menegaskan, tidak ada tempat lagi bagi debt collector untuk melakukan tindakan kekerasan perampasan terhadap masyarakat di Sulawesi Utara.<\/p>\n<p>&#8220;Ini harus sesuai dengan aturan. Setiap pengambilan objek fidusia harus ada putusan dari Pengadilan. Penangkapan ini juga sebagai warning bagi para debt collector lainnya agar tidak melakukan hal serupa,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Ia juga mengatakan akan mendalami keterkaitan dengan finance atau pihak lain yang turut serta membantu melakukan perampasan.<\/p>\n<p>&#8220;Kami sudah banyak menerima laporan terkait hal ini oleh karena itu kami imbau masyarakat agar berani jangan mau dirampas kendaraannya, segera hubungi pihak berwajib,&#8221; ujar Kombes Pol Gani.<\/p>\n<p>Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 unit motor, 2 buah handphone, rekaman video dalam handphone pelaku dan rekaman CCTV saat di parkiran dan pintu keluar pusat perbelanjaan.<\/p>\n<p>&#8220;Pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku adalah Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<ol>\n<li>(Isnu).<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MANADO, dibalikfakta com &#8211; Humas Polda Sulut &#8211; Tim Resmob Polda Sulut menahan 2 pria yang diduga berprofesi sebagai debt collector yang akan melakukan perampasan kendaraan jenis Toyota All New Avanza Veloz 1.5 M\/T milik Yohan warga Minahasa Utara. Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan mengatakan, kedua pria berinisial CG (32) dan GK<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4811,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[74],"tags":[],"class_list":{"0":"post-4810","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-tni-polri"},"views":399,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4810","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4810"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4810\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4812,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4810\/revisions\/4812"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4811"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4810"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4810"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4810"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}