


{"id":5711,"date":"2023-05-09T04:18:38","date_gmt":"2023-05-09T04:18:38","guid":{"rendered":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=5711"},"modified":"2023-05-09T04:19:07","modified_gmt":"2023-05-09T04:19:07","slug":"lima-belas-paket-sabu-dua-tersangka-diamankan-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dibalikfakta.com\/?p=5711","title":{"rendered":"LIMA BELAS PAKET SABU DUA TERSANGKA DIAMANKAN POLISI"},"content":{"rendered":"<p>Polda Sulut Amankan 2 Tersangka Beserta 15 Paket Sabu di Minsel<\/p>\n<p>Personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan 2 tersangka beserta kurang lebih 15 paket sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), baru-baru ini.<img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-full wp-image-5712\" src=\"https:\/\/dibalikfakta.com\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/IMG-20230509-WA0031-scaled.jpg\" alt=\"\" width=\"800\" height=\"600\" srcset=\"https:\/\/dibalikfakta.com\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/IMG-20230509-WA0031-scaled.jpg 667w, https:\/\/dibalikfakta.com\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/IMG-20230509-WA0031-768x576.jpg 768w, https:\/\/dibalikfakta.com\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/IMG-20230509-WA0031-1536x1153.jpg 1536w\" sizes=\"(max-width: 800px) 100vw, 800px\" \/><\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, kedua tersangka adalah laki-laki warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minsel.<\/p>\n<p>\u201cMasing-masing berinisial FMW (26) dan BAT (26),\u201d ujarnya dalam press conference di Mapolda Sulut, pada Senin (8\/5\/2023) siang, bersama Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto.<\/p>\n<p>Adapun tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana narkotika tersebut yakni di Desa Tompasobaru Satu Jaga VII Kecamatan Tompasobaru, pada Kamis (4\/5), sekitar pukul 14.30 WITA.<\/p>\n<p>\u201cModus operandinya, FMW mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT dan menjual, mengedarkannya di wilayah Kabupaten Minsel. Sabu dikemas dalam bentuk paketan-paketan kecil yang diisi dalam kantong plastik klip dan dijual dengan harga 1 gram Rp3 juta dan 0,50 gram dijual Rp2 juta,\u201d jelas Kombes Pol Iis Kristian, di depan sejumlah awak media.<br \/>\nLanjutnya, pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minsel.<br \/>\n\u201cSetelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut, maka pada hari Kamis (4\/5), dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FMW di rumahnya. Petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, 1 alat timbangan dan alat peraga lainnya,\u201d terang Kombes Pol Iis Kristian.<br \/>\nDari hasil pemeriksaan terhadap FMW, ia mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT yang berada di Kota Manado. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BAT, pada hari Jumat (5\/5) sekitar pukul 12.30 WITA, di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.<br \/>\n\u201cKemudian dilakukan penggeledahan di rumah BAT di Manado, dan ditemukan kotak tempat menyimpan sabu serta plastik yang di dalamnnya berisi sisa sabu yang sudah dibakar oleh BAT sebelum penangkapan terhadapnya,\u201d ucap Kombes Pol Iis Kristian.<br \/>\nDari hasil pemeriksaan terhadap BAT diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu diduga dikirimkan oleh seseorang di Sumatera yang saat ini masih dalam pengembangan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.<br \/>\n\u201cTerdiri dari, 15 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah dompet kulit, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api warna biru dan hijau, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok plastik, 1 buah alat hisap sabu\/bong, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah kartu debit BRI, 2 buah sedotan plastik serta 1 buah handphone merek Oppo F7 plus Sim card,\u201d rinci Kombes Pol Iis Kristian.<br \/>\n&#8220;Dalam kesempatan ini Kombes Pol Iis Kristian menegaskan bahwa, narkoba adalah musuh utama yang harus diperangi bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.<br \/>\n\u201cPolda Sulut dan jajaran terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Sekecil apapun informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Say no to drugs!,\u201d pungkasnya.<br \/>\nSementara itu Dirresnarkoba mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara.<br \/>\n&#8220;Pihaknya juga mengapresiasi peran serta warga masyarakat dalam pengungkapan tindak pidana narkotika ini.<br \/>\n\u201cTerima kasih atas kepedulian warga masyarakat yang telah menginformasikan kepada kita tentang adanya peredaran narkoba sehingga berhasil diungkap,\u201d kata Kombes Pol Budi Samekto.<br \/>\n&#8220;Dijelaskannya, dalam kasus ini peran kedua tersangka adalah pengedar yang melayani penyalahguna narkoba.<br \/>\n\u201cKasusnya ini adalah pengedar. Infonya, dari 15 paket sabu tersebut sudah ada yang dijual. Tersangka pasif, artinya melayani pembeli atau penyalahguna narkoba yang datang kepadanya,\u201d jelas Kombes Pol Budi Samekto.<br \/>\nSelain itu, Kombes Pol Budi Samekto juga mengimbau warga masya<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polda Sulut Amankan 2 Tersangka Beserta 15 Paket Sabu di Minsel Personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan 2 tersangka beserta kurang lebih 15 paket sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), baru-baru ini. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, kedua tersangka adalah laki-laki warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minsel. \u201cMasing-masing berinisial FMW<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5714,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":{"0":"post-5711","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-ekonomi"},"views":199,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5711","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5711"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5711\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5715,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5711\/revisions\/5715"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/5714"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5711"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=5711"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dibalikfakta.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=5711"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}