Jakarta dua (2) Agustus 2022 –
Direktorat jenderal pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga semester satu(1) tahu 2022 sangat positif dengan capaian sebesar Rp.863,3 triliun angka tersebut naik 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai 58,5 persen dari target penerimaan pajak dalam perpres 98 tahun 2022.
Bahwa kinerja yang sangat baik pada peroiode tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor,antara lain tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi,basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif,dampak implementasi UU HPP Hormanisasi peraturan perpajakan dan khusus di bulan Juni,utamanya ditopang oleh penerimaan PPS (program pengungkapan sukarela) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut,”ucapan dari Direktur jenderal pajak Suryo Utomo pda acara Media Briefing DJP Selasa 2/8/2022.
Lebih rinci disampaikan total capaian penerimaan pajak berasal dari Rp.519,6 triliun PPh non migas (69,4 persen target),Rp 300,9 triliun PPN dan PPnBN (47,1 persen target),Rp.43,0 triliun PPh migas (66,6 persen target).dan Rp.4,8 triliun PBB dan pajak lainnya (14,9 persen target).selain itu pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis Pajak dominan positif PPh 21 tumbuh 19,0 persen PPh 22 Impor tumbuh 236,8 persen. PPh orang pribadi tumbuh 10,2 persen PPh Badan tumbuh 136,2 persen PPh 26 tumbuh 18,2 persen PPh final tumbu 81,4 PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2 persen dan PPN Impor tumbuh 40,3 persen.
Untuk penerimaan sektoral,seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas,pemulihan ekonomi,serta dampak kebijakan (phasing -out insentif fiskal,UU HPP, dan kompensasi BBM).
“Bebera sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7 persen tumbuh 45,1 persen perdagangan 23,4 persen untuk 62,8 persen jasa keuangan dan asuransi 11,5 persen tumbuh 16,2 persen pertambangan 9,7 persen tumbuh 286,8 persen dan sektor konstruksi dan real estate 4,1 persen tumbuh 13,0 persen ujarnya.
Lebih lanjut Suryo Utomo juga menuturkan perkembangan terkini penerimaan yang terkait UU HPP, yaitu :
1. PPS dengan realisasi PPh final sebesar Rp.61,01 triliun dan harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp.594,82 triliun.
2. PPN Perdagangan melalui sistem Elektronik (PMSE) pelaku usaha PMSE yang suda ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 119 pemungut berhasil menambah penerimaan PPN sebesar Rp.7,1 triliun berasal dari setoran tahun 2020 Rp .730 miliar setoran tahun 2021 Rp.3,9 triliun dan setoran tahun 2022 Rp.2,47 triliun.
3. Pajak Fintech yang mulai berlaku satu 1 Mei 2022 dan mulai di bayarkan di bulan Juni 2022 PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp.60,83 miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau (BUT) sebesar Rp.12,25 miliar.
4. Pajak kripto yang berlaku mulai satu
Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022 , PPh 22 atas transaksi aset kripto mulai penyelenggaraan PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp.23,08 miliar dan PPN dalam negeri atas pungutan oleh non bendahara sebesar Rp.25,11 miliar.
5. Dampak penyesuaian tarif PPN sebesar Rp.1,96 triliun di bulan April 2022 , Rp.5,74 triliun di bulan Mei 2022 dan Rp.6,25 triliun di bulan Juni 2022.
Selain tentang penerimaan beberapa perkembangan terkini seputar perpajakan juga di sampaikan oleh Suryo.
Suryo mengatakan mulai tanggal 14 Juli 2022 nomor induk kependudukan (NIK) telah resmi diimplementasikan secara bertahap sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan akan digunakan sepenuhnya mulai Januari 2024.
Namun implementasi NIK sabagai NPWP tidak otomatis membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak baru timbul saat orang pribadi suda memenuhi syarat subjektif (berusia 18 tahun ke atas) dan objektif (berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak).
Selain itu di tanggal 14 Juli juga,DJP juga suda meluncurkan kemudahan Validasi SSP PPhTB oleh Notaris/PPAT secara online mulai penerbitan peraturan Dirjen Pajak Nomor per-08/PJ/2022. JML