Minahasa Utara – dibalikfakta.Com – Masyarakat Desa Watutumou 3 apresiasi kinerja APH,terkait pungli yang dilakukan Intan Rona Wenas, telah resmi ditahan oleh pihak eksekutor putusan pada hari Rabu, 18 Oktober 2023. Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Menyerahkan Wenas kepada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan setelah putusan Pengadilan Negeri Airmadidi menyatakan bahwa ia bersalah secara sah dan meyakinkan.
Intan Rona Wenas dihukum atas perbuatan yang telah terbukti di pengadilan. Kepala Desa ini telah menjalani proses hukum yang panjang, dan akhirnya, putusan pengadilan mengambil tindakan untuk mengeksekusi hukuman.
Saat ini, Wenas sedang menjalani masa isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan. Ini adalah langkah yang biasa dalam proses penahanan yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan narapidana.
Proses hukum yang transparan dan adil merupakan landasan penting dalam sistem peradilan. Keputusan pengadilan harus dihormati, dan proses eksekusi hukuman adalah bagian penting dari penegakan hukum.
Kami akan terus memantau perkembangan terkait dengan kasus ini. Semoga hukum dapat ditegakkan dengan adil dan menjadikan masyarakat sebagai contoh untuk mematuhi hukum. 20/10/2023
( Stefanus )