Manado- Dibalikfakta. Com- Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 angka 11 peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang displin pegawai Negeri sipil guna mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih displin dalam ketaatan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, maka seluruh PNS/ CPNS dan tenaga Non PNS maka ada ketentuan jam masuk kantor.
Kantor Dinas pendidikan Provinsi terpantau kosong , waktu awak media datang untuk mengkonfirmasi berita yang beredar beberapa waktu lalu terkait dugaan permasalahan yang terjadi di lingkup pendidikan Sulawesi Utara, namum pada saat mendatangi kantor ,mendapati pengawai kantor banyak yang tidak berada di kantor serta yang lain hanya bermain hp. Selasa 21/03/2023
kami berkunjung di kantor jam 14.00 dengan tujuan ingin bertemu dengan Kepala Bidang PSMA, DR. Sri Ratna Pasiak, S.Pd. M.Pd di kantor, pegawai yang ada ditemui hanya ada 6 orang. ” Kabid Sri lagi ada tamu” ucap pengawai yang ada.
Setelah sekitar 1 jam kami menunggu bertanya kembali, ” Ibu Kabid ada tamu, atau mungkin lagi istirahat” ucap mereka. Sedangkan saat itu juga kami mencoba telepon beliau tapi tidak di angkat sampai kami berita ini di turunkan terkait dugaan ruangan kosong ,kami menduga ibu Kabid Sri alergi dengan wartawan serta bawahan ibu Kabid, melindungi dan berbohong kepada awak media.
Sampai akhirnya ibu Kabid Sri keluar dengan sombongnya melewati kami, mengikuti beliau sampai di bawah dan dengan sombongnya juga beliau memberikan pernyataan terkait konfirmasi kami terkait pokok permasalahan , sampai berita ini di turunkan, tidak mau melayani awak media
Untuk itu kami ,menilai pelayanan di Dinas Pendidikan ini mencerminkan pelayanan kurang baik .apa lagi ada beberapa oknum pejabat diduga elergi terhadap wartawan maka kami berharap kepada Bapak Gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk evaluasi lagi kinerja oknum oknum pegawai di Dinas Pendidikan Provinsi agar tidak elergi terhadap wartawan dan lebih disiplin jam kerja, agar tidak mencoreng citra kerja pemerintah sulut.
( Stefanus)