MANADO – Dibaliifakta.Com_ Pemerintah Kota Melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang SE memberikan himbuan kepada masyarakat Sulut yang akan berbelanja keperluan pasca hari Raya Natal dan Tahun Baru mengikuti 5 Tips untuk menghindari kemacetan, demi kenyamanan dan kelancaran angkutan Natal yang berpotensi terjadi kemacetan, ketidaknyamanan, keselamatan. bagi para pengendara lalulintas dan pengguna jasa transportasi darat.
Dinas Perhubungan sebagai pemangku kepentingan dan regulator di bidang transportasi jauh hari telah memberi perhatian penuh terhadap penyelenggaraan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat dalam situasi apapun, termasuk dalam menempatkan anggotanya di titik titik yang berpotensi terjadi kemacetan
Berikut Tips 5 menghindari kemacetan lalu lintas:
1.Rencanakan waktu perjalanan, dengan mengikuti cara ini kamu dapat mengetahui lokasi jalan yang berpotensi macet sehingga kamu bisa menghindarinya
2. Berangkat lebih awal dari biasanya agar terhindar dari kemacetan
3. Memanfaatkan Teknologi arus lalu lintas Realtime di zaman modern untuk menempuh perjalanan lebih cepat
4. Pahami jadwal padatnya lalu lintas
5. Gunakan transportasi umum
Karena Sudah menjadi tradisi lama setiap memasuki liburan panjang Natal dan akhir tahun, (Nataru) antrean panjang kendaraan pribadi di daerah pusat pembelanjaan 45 Kota Manado, Kemacetan juga sering terjadi di jalan-jalan yang ada di Kota Manado.
Kadis Perhubungan Kota Manado jeffry Worang saat di wawancara media mengatakan, “Skenario pengaturan lalu lintas harus dipersiapkan lebih baik, agar masyarakat yang pulang kampung atau berwisata tetap aman dan mendapatkan pelayanan yang memadai. Kamis (21/12/2023)
Agar supaya angkutan Natal dan Tahun Baru yang lancar, aman, nyaman dan selamat, tidak lepas dari kordinasi dan kolaborasi oleh semua elemen yang terlibat,” Ujarnya
Ditambahkannya lagi, setiap hari Personil dishub kota Manado melakukan kegiatan dilapangan mulai dari jam 07 pagi sampai 09 malam, untuk pengawasan dan pengendalian lalu lintas (LALIN) dalam rangka Nataru sampai dengan tanggal 3 Januari 2024. Dan Khusus untuk Malam pergantian Tahun anggota bertugas sampai dini hari.
Adapun Dasar UU 22 Tahun 2009 dan Perwako no 4 Tahun 2018, Jangan parkir kendaraan sembarangan, termasuk di atas trotoar, kendaraan online tidak boleh ngetem di Bahu jalan, parkirlah kendaraan di tempat yg sudah ditentukan, jika tidak akan ditindak tegas dengan pengempesan ban dan penderekan kendaraan, taatilah rambu_ rambu lalu lintas yg ada, supaya Manado lebih Maju dan Sejahtera”Tutup Jeffry Worang.. (Fad)