MANADO, dibalikfakta.com – pelaksanaan peraturan yang diberlakukan sangatlah jelas dan kami sebagai satuan Satpol PP Kota Manado sudah menjadi tupoksi kami untuk menjalankan peraturan sebagaimana sudah di atur oleh Pemerintah Kota Manado, ungkap Johanis Waworuntu saat di wawancarai di ruang kerjanya, Rabu 14 Juni 2023.
Lanjut, berdasarkan perda penegakkan dari pada peraturan daerah perda no 2 thn 2019 tentang ketentraman dan ketertiban bahwa masyarakat harus mentaati nilai – nilai peraturan dan selalu menjaga Kota ini dengan baik guna kepentingan bersama antara pemerintah dan masyarakat. .
“Hal seperti ini Apabila ada pelanggar pelanggar perda no 2 2019 tersebut, Seperti yang berjulan di trotoar itu kita tertibkan.dan itu memang sudah tugas pokok fungsi kita sebagai Satpol PP dan Itu kita lakukan demi untuk penegakan perda dan estetika kota. Jadi apabila kita mendapatkan pelanggaran tersebut maka kita akan arahkan ke tipiring tindakan pidana ringan.. Untuk menjadi efek jera dengan harapan mereka tidak lagi berjualan di atas trotoar tersebut”, Pungkas Johanis
bahwa yang diharapkan Bapak Walikota, lokasi Pujasera (jembatan yg diatas jalan dari Jumbo Supermarket ke Pasar 45) dan sebagian di Pertokoan Presiden dapat dijadikan sbg salah satu alternatif solusi utk ditempatkannya para pedagang/PKL yg berada di pusat kota.
Silahkan para pedagang dpt menghubungi PD. Pasar Jika pedagang/PKL tidak mau utk menempati lokasi yg sudah disiapkan tsb., maka para PKL tdk diperkenankan berjualan diatas trotoar dan/atau badan jalan dipusat kota maupun sekitarnya pada seluruh wilayah Kota Manado, Pol PP sbg Penegak Perda akan menertibkannya.
Ditambahkannya lagi bahwa Pemerintah kota Manado melakukan penertiban senantiasa di barengi dgn solusi seperti menyurat ataupun peringatan secara pendekatan kepada mereka
pedagang kaki lima yang ada di pusat kota. Walikota Manado juga sudah menugaskan kepada PD pasar Kota Manado untuk di membenahi tempat tersebut untuk bisa di tempati oleh pedagang kaki lima. Tutup Johanis Waworuntu.
(Fadly M)