Puluhan petani Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara melaporkan dua oknum Pejabat Utama (PJU) Polresta Manado ke Bidang Pengamanan dan Profesi (Bid Propam) Polda Sulut, Kamis (25/05/2023) Siang.
Kedatangan puluhan petani didampingi tim kuasa hukum DR. Sastrawan Paparang, SH. MH dan Hanafi Saleh, SH ke Polda Sulut ini disambut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Gani Siahaan kemudian langsung diarahkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPKT) dan Bid Propam Polda Sulut.
“Berdasarkan penyampaian dari klien kami bahwa yang di laporkan ke Bid Propam Polda Sulut itu ada 3 orang yaitu satu Kompol Aruan, Komol Barto dan ketiga Bripka Iwan dan kawan-kawan,” ujar kuasa hukum korban Sastrawan Paparang saat di wawancarai, Kamis (25/05).
Lanjut Paparang, sementara satu oknum yang di laporkan ke SPKT adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemprov Sulut, Farli Kotabunan.
Mereka dilaporkan ke Polisi terkait tindakan anarkis melakukan penganiayaan dan penembakan menggunakan senjata gas air mata kepada warga yang saat itu mempertahankan lahan mereka dan menolak untuk di bangun Kampus Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Manado.
“Masalah kode etik kami sudah melaporkan dengan Hanafi Saleh, kodek etik Polri jelas dia salah, dia bertindak sudah melawan hukum, mengapa melawan hukum, karena tidak ada dasar dia untuk melakukan eksekusi, kewenangan itu hanya ada pada Pengadilan Negeri jika sudah berkekuatan hukum tetap, perkara perdata dan kalaupun sudah ada kekuatan hukum tetap, tanpa ada perintah dari Ketua Pengadilan Negeri di eksekusi, pertanyaannya terbukti atau enggak pasti terbukti perbuatannya, makanya kami meminta ke Polda Sulut untuk memproses kalau memang terbukti pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Polri, itu saja,” tegasnya Paparang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan dua laporan yang telah dilaporkan warga sudah diterima dan akan diproses sesuai hukum.
“Ada dua laporan yang sudah di terima SPKT, yang pertama laporan terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh anggota pada saat kegiatan pengamanan di Desa Kalasey lalu, kemudian yang kedua laporan dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh anggota Pol PP. Kedua laporan itu sudah diterima dan akan diteruskan untuk laporan penganiyaan ke Reskrim, sementara laporan ke Bid Propam akan ditindaklanjuti dengan pememeriksa saksi-saki dan bukti-bukti lain untuk membuat terang betul tidaknya dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian kepada wartawan di Mapolda Sulut, Kamis (25/05).
Diketahui kasus ini bermula ketika lahan Pemprov Sulut yang diklaim milik petani di Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa dilakukan pengosongan lahan oleh Pemprov Sulut pada 7 November 2023 lalu.
Ketika pengosongan lahan itu terjadi bentrok antara aparat Kepolisian, Pol PP dan warga hingga menyebabkan sedikitnya 10 orang petani mendapat penganiayaan dan luka memar akibat terkena tembakan gas air mata.
(jack ml).