Dalam Konferensi pers Kapolda didampingi oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait dan Kabidhumas Polda Sulut Jules Abraham Abast. (Rabu 4/01/2023).
Di Kota Manado Sulawesi Utara Ponsel Siswa Pelajar telah dirampas oleh dua Pria di tangkap.
“Pemuda berinisial OR 20 tahun dan JS 20 tahun ditangkap polisi atas kasus perampasan Ponsel Siswa Pelajar inisial KHL 16 tahun korban dibuntuti oleh dua pelaku dalam perjalanan pulang.
Kasus perampasan Ponsel Siswa Pelajar tersebut telah terjadi di Kecamatan Paal Dua Kota Manado Senin 21 November 2022, dan Irjen pol Setyo Budiyanto mengatakan,bahwa korban dalam perjalanan pulang telah dibuntuti oleh kedua pelaku dan keduanya menunggu di jembatan,”Kata Kapolda ke awak media.
Dan selanjutnya pelaku OR turun dari sepeda motor lalu merampas secara paksaan Handphone yang di pegang korban, lalu OR dan JS selanjutnya kedua pelaku tersebut langsung melarikan diri,”ucap Irjen pol Setyo Budiyanto.
Juga Kapolda mengatakan bahwa kedua pelaku suda diamankan hari Selasa 3 Januari 2023 sore,dan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa satu buah Handphone,satu unit sepeda motor dua buah jeket goodie warna hijau dan warna cokelat dan keduanya bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Manado.
“Lanjut kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP subsider pasal 362 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” Pungkas Kapolda Sulawesi Utara.(Jack Latjandu).
.