Ronald Massang SH.,MH Selaku Hakim mediator yang ke Empat (4) gagal berdamai pihak penggugat dan tergugat tetap pada pendapat masing-masing.(Rabu 16/8/2023).
Pihak tergugat telah memasukkan jawaban Resume dari penggugat kepada Hakim mediator pengadilan Negeri Kelas Satu 1A Manado.
Selanjutnya Hakim Mediator Ronald Massang SH.,MH kepada kedua pihak penggugat maupun tergugat, pada hari ini mediasi ke Empat Rabu 16/8/2013 apakah ke-dua belah pihak bisa berdamai, dan atau bagaimana menurut pendapat penggugat dan tergugat.
Hakim mediator dalam kesimpulan tersebut tak ada kesepakatan solusi oleh para pihak-pihak untuk berdamai sehingga hal tersebut berlanjut ke pokok perkara dan akan segera dilaporkan ke Majelis Hakim,”Ucap mediator Ronald Massang SH.,MH.
Denny F. Kaunang SH, Jelly Dondokambey SH dan kawan-kawan selaku Tim Kuasa Hukum tergugat menyatakan bahwa sidang mediasi sudah dinyatakan gagal Karena apa yang diminta oleh penggugat tak bisa kami penuhi, dan menurut pendapat kami itu terlalu mengada-ada sehingga telah ditutup oleh Hakim mediator dan akan berlanjut ke pokok perkara persidangan selanjutnya yang sudah ditentukan oleh pengadilan Negeri Kelas Satu 1A Manado”tutup Denny Kaunang SH tegas.
Terus kata Ronald Massang SH.,MH , Kepada pihak-pihak yang berperkara biarpun perkara sudah berjalan masih ada kesempatan untuk para penggugat maupun tergugat masih terbuka Jalan untuk perdamaian,”tegas Hakim mediator Ronald Massang SH.,MH.
Hanafi Saleh SH, Sandrawan Paparang SH.,MH dan kawan-kawan selaku Tim Kuasa Hukum pihak penggugat kami sangat mengapresiasi kepada Hakim mediator yang Mulia yang begitu bersusa payah untuk melaksanakan tugas sebagai mana perma Nomor 7 tahun 2016 tentang mediasi dan itu semua telah dijalani dan dilaksanakan oleh yang Mulia Hakim mediasi dan namun dalam upaya yang Mulia ternyata gagal, pada intinya kami sebagai Tim penasihat Hukum pihak penggugat bahwa telah Kita ketahui bersama telah membuka diri atas gugatan kami itu tentunya sesuai dengan fakta-fakta Hukum,tetapi kami tetap membuka diri melakukan mediasi dengan harapan senantiasa mendapatkan titik temu dalam mediasi tersebut bahwa pihak tergugat lah yang menutup diri sehingga kami juga sangat siap untuk membela klin kami dalam tanda kutip kami siap menghadapinya atau berperang secara Hukum pembuktian bahwa dalil kami yang nyata,fakta yang didukung secara Hukum, atau secara yuridis, itu intinya”kata Hanafi Saleh SH. (Jack Latjandu).