Sulawesi Utara- dibalikfakta.com- enam bulan berlalu, tepatnya pada tanggal 6 september 2023 sempat viral video yang beredar di media sosial masyarakat sulut.
Video tersebut menampilkan Tim Resmob Polda sulut yang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengancaman terhadap salah satu oknum pengajar di STIE ELFATAH Manado.
Kejadian ini bermula dari dugaan adanya kuliah fiktif di kampus STIE ELFATAH dan tersangka pada waktu itu ingin melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait dengan masalah tersebut.
Ketika Tersangka pada waktu itu (+- 6 bln lalu) ditahan di rutan polda sulut, Tersangka menunjuk tim Kuasa Hukumnya yang beranggotakan 4 orang yaitu Yafli A. Tawas SH MH, Michael Tuerah SH, Alihurdin Patiali SH, Hitler Willyam Rompas SH, untuk melakukan pembelaan.
Dengan Tegas Kuasa Hukum tersangka pada waktu itu mengatakan “selama belum ada putusan hakim mengenai kasus tersebut, maka hendaklah tersangka di lihat sebagai orang yang tidak bersalah” prespektif seperti inilah yang harusnya dimiliki semua penegak hukum dalam menangani kasus pidana agar tidak melakukan prejudice yang dapat merenggut hak seseorang atau melakukan penghukuman yang belum pada waktunya yang dimana sangatlah kuasa hukum sesalkan ketika melihat vidio penangkapan terhadap klien mereka. Hal ini selaras dengan pembuktian pada hukum pidana yang mencari kebenaran materil dari suatu peristiwa sehingga haruslah terlebih dahulu dibuktikan di pengadilan agar tidak ada keraguan dalam hakim memutus suatu perkara pidana, selaras dengan asas “in dubio pro reo” (jika terdapat keraguan atas suatu hal, hakim harus memutus yang paling menguntungkan terdakwa) tegas tutup dari tim kuasa hukum tersangka.DS
Dalam pembelaan tim kuasa hukum di Polda sulut, sekalipun sudah melengkapi berkas dan melakukan permohonan sampai dumas untuk melakukan gelar perkara khusus dengan tujuan agar kasus tersebut dapat dipelajari kembali sehingga bisa mengupayakan perdamaian antar para pihak, namun upaya tersebut tidak berhasil karena penyidik pada kasus tersebut langsung melakukan pelimpahan berka
. Namun apresiasi besar dari tersangka pada waktu itu lewat tim kuasa hukumnya sampaikan terhadap jampidum kejagung lewat kejati sulut & kejari manado telah membantu mengupayakan agar terjadinya Restorative Justice (keadilan restoratif) sehingga upaya perdamaian antara pihak terkait dapat diselesaikan sebelum atau diluar pengadilan, yang dimana pendekatan penyelesaian masalah lewat musyawarah yang lebih humanis atau mengembalikan keadan masing-masing pihak seperti semula sangatlah di utamakan pada perkembangan hukum sekarang di Indonesia yang kian progresif
Terpisah DS Menjelaskan, apa yang dituduhkan ke saya, sangat disesalkan tapi puji Tuhan berkat Doa dukungan teman-teman saudara terlebih khusus tim kuasa hukum saya, yang sangat luar biasa, yang sudah Bekerja keras membantu masalah yang saya hadapi, tentunya saya sangat berterima kasih sebesar besarnya, saya juga sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulut, kejari manado, terlebih khusus Kejaksaan Agung dan pihak-pihak terkait lainnya sudah membantu saya dibebaskan dari tuntutan hukum kiranya Tuhan Memberkati semuanya.dan puji Tuhan semua di syukuri.ucap DS
.disinggung terkait video viral penangkapan terhadap dirinya , apakah menempuh jalur hukum, DS mengatakan, sudah ikhlas semuanya. dan saya berharap tidak ada lagi bentuk Kriminalisasi terhadap jurnalis, LSM ketika datang konfirmasi dianggap mengamcam ,saya pikir itu keliru. saya harap kedepan tidak ada lagi kejadian separti yang saya alami. Tutup DS
Tim Redaksi