Sangihe, dibalikfakta.com – Pemerintah Kabupaten Sangihe telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen mulai 1 Januari 2024. Meskipun demikian, pemberlakuan kenaikan gaji ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Keuangan Daerah Sangihe, Jansje Budiman, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sangihe. “Kita tinggal menunggu Juknis dari pusat, apakah dia akan dibayar bulan Februari atau seperti apa, tetap kita menunggu Juknis. Tetapi anggarannya sudah tersedia,” jelasnya.
Budiman memastikan bahwa pembayaran gaji bulan Januari akan dicairkan terlebih dahulu, mengingat kenaikan 8 persen masih menunggu petunjuk teknis resmi. “Dipastikan akan dibayar terlebih dahulu gaji bulan Januari, kemudian kenaikan gaji 8 persen nanti dirapel,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budiman menjelaskan bahwa kenaikan gaji 8 persen ini akan diterima oleh seluruh ASN tanpa terkecuali. Dia juga meminta agar ASN Pemkab Sangihe bersabar dalam menunggu proses tersebut, sambil berharap agar kenaikan ini dapat meningkatkan kinerja ASN di wilayah tersebut.
Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Sangihe, Chery Londo, menambahkan bahwa setiap bulan disiapkan kurang lebih Rp 16 miliar untuk membayar gaji ASN Pemkab Sangihe. “Jadi kami siapkan itu hitungannya untuk 14 bulan. 12 bulan untuk gaji pokok dan dua bulan untuk gaji 13 dan THR yang harus dibayar setiap tahun. Jadi hitungannya ada 14 bulan setiap tahunnya,” pungkas Londo.
Dengan antisipasi pembayaran gaji bulan Januari terlebih dahulu, diharapkan ASN Pemkab Sangihe dapat merespon positif terhadap kebijakan kenaikan gaji 8 persen ini, yang diharapkan akan memberikan dorongan tambahan untuk peningkatan kinerja mereka. (Ayen)