Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Nomor: PR – 560/073/K.3/Kph.3/05/2023.
Tim Penyidik Geledah Rumah Dinas
Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Rabu 17 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di 2 lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu:
1. Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
2. Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1)
“Penyediaan infrastruktur BTS 4G, infrastruktur pendukung paket 1,2,3,5 Bakti Kominfo Tahun 2020 – 2022 dan atas kasus ini diduga merugikan Negara Rp.8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan bahwa hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan Negara tersebut telah di serahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.”Dengan total kerugian Negara tersebut sebesar
Rp.8.032.084.133.795. kurang lebih
(Rp.8 triliun).
“Tersangka Johnny G Plate (JGP) disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo.pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo. Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jack ml).