Sulawesi Utara – dibalikfakta.Com – Terkait dengan pemberitaan yang terbaru atas somasi yang diberikan pengacara kondang, Penghiburan Balderas SH, MH & Associates Dr. Grubert T Ughude, SH.MH, kepada PT. Nugroho Lestari, sebuah perusahaan penyedia jasa kontruksi, mendapat titik terang hal tersebut akibat kelalaian PPK 1.5 BPJN Ibu Josanti
Surat Somasi yang telah di berikan kepada BPJN Sulut, selanjutnya diserahkan kepada PPK 1 5 Josanti untuk diteruskan kepada PT Nugroho Lestari, tidak sesuai harapan. Dalam surat tersebut, kuasa hukum Penghiburan Balderas bersama tim menuntut pembayaran upah para pekerja sebesar Rp 208,8 juta kepada klien mereka, Esron Tundudatu.
Esron Tundudatu, yang bertindak sebagai Koordinator bersama dengan sekelompok pekerja sebanyak 11 orang, telah melaksanakan beberapa pekerjaan Preservasi Jalan Girian-Kema-Rumbia-Buyat, proyek Pekerjaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN ) Provinsi Sulawesi Utara ( SULUT )
Proyek BPJN tersebut dikerjakan oleh PT. Nugroho Lestari dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023, para pekerja tidak dibayarkan sehingga menjadi perbincangan publik
Dengan perhitungan dari hasil pekerjaan tersebut, PT. Nugroho Lestari diwajibkan membayar upah para pekerja sebesar Rp 208,8 juta rupiah, namun hingga saat ini, Esron Tundudatu dan timnya belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
Hal tersebut telah berulang kali mereka katakan kepada pihak perusahaan PT Nugroho Lestari agar membayar upah kerja yang seharusnya mereka terima. Tapi sampai saat ini, perusahaan PT Nugroho Lestari, tidak merepon sehingga hal tersebut, akan segera di laporkan untuk ditempuh jalur Hukum.
Dalam surat himbauan dan somasi tersebut, dikemukakan bahwa PT. Nugroho Lestari dengan alasan yang tidak jelas berusaha menghindar dari kewajiban pembayaran. Bahkan, perusahaan tersebut mempekerjakan pihak lain pada lokasi yang sama untuk jenis pekerjaan yang sama yang dilakukan oleh Esron Tundudatu dan timnya.
Merasa tidak menerima pembayaran upah kerja yang telah dijanjikan Rp 208 Juta Rupiah, Esron Tundudatu dan kawan kawan merasa dirugikan baik secara langsung dan ketidak di langsung, maka Esron dan timnya melaporkan hal tersebut ke kantor pengacara Penghiburan Balderas bersama timnya agar supaya di proses hukum
Dalam surat somasi tersebut, PT. Nugroho Lestari yang di pimpin KO diberikan waktu 7 hari kalender untuk membayar seluruh tuntutan ganti kerugian yang telah dirinci dalam surat tersebut. Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada pembayaran atau penyelesaian, Penghiburan Balderas SH, MH & ASSOCIATES, akan mengambil tindakan hukum
Sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk tuntutan perdata dan pidana. Sebab surat himbauan dan somasi ini dianggap sah sebagai bukti hukum yang dapat digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Penghiburan Balderas juga meminta, “Kabalai Hendro Satrio agar supaya memperhatikan permasalahan ini, sebab akan membawah nama baik Balai BPJN Sulut nantinya, jika gaji para pekerja tidak di bayarkan pihak kontraktor pemenang tender proyek BPJN,
Sangat di sayangkan seharusnya PPK 1.5 Josanti, harus lebih teliti dan jeli menindak permasalahan ini, tetapi Josanti seolah menutupi bahkan diduga menipu awak media sebab saat dihubungi lalu melalui telepon, PPK Josanti mengatakan mereka telah memberikan surat kepada PT Nugroho Lestari tapi sampai saat ini tidak dihiraukan
Tapi pada kenyataannya, PT Nugroho Lestari sudah membalas surat tersebut, tetapi PPK 1.5 Josanti seolah tidak merespon, atau lupa akan masalah tersebut, dan terkesan acuh akan somasi yang di berikan,” ujar pengacara Penghiburan Balderas SH, M.H
Lebih anehnya lagi PPK 1.5 Josanti, seolah merasa tidak berdosa akibat kelalaiannya sebab saat di hubungi kembali melalui telepon, beliau tidak mau lagi mengangkat telepon wartawan. Dan sewaktu di chat WhatsApp oleh media, “ibu bilang ke saya tidak sda tanggapan dari perusahan, saya muat baik,” dalam percakapan WhatsApp dengan wartawan.
Dan di balas oleh PPK 1.5 Josanti dengan balasan, “ia silahkan… Qt lupa” dengan santainya seperti tidak merasa bersalah. Terkait permasalahan tersebut Pengacara Penghiburan Balderas SH, M.K meminta Kepada kepala Balai BPJN Sulut Hendro Satrio, “PPK 1.5 Josanti harus di bina, apa lagi banyak pemberitaan terkait pekerjaannya dan jika tidak bisa di atur, lebih baik di ganti, atau di copot PPK 1.5 Josanti,
Saya juga meminta PT. Nugroho Lestari untuk segera belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini,” ujar Balderas. Sedangkan PPK 1,5 BPJN Josanti saat di hubungi sudah tidak lagi merespon atau mengangkat Hp awak media. Kami juga akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga selesai 08/11/2023
( Stefanus )