Manado – dibalikfakta.Com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara, H. Sarbin Sehe, memainkan peran kunci dalam serah terima Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan standarisasi biaya lokal penyelenggaraan Ibadah Haji.
Acara ini berlangsung di ruang kerja Kepala Kanwil Kemenag dan menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan Ibadah Haji di provinsi ini.
Hadir dalam acara ini beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, di antaranya Amir Liputo, Rasky Mokodompit, dan Hilman Idrus Firmansyah. Mereka menerima Naskah Akademik dan Rancangan Perda tersebut, menandakan dukungan dari pihak legislatif terhadap upaya ini.
Standarisasi biaya penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan hal yang penting dalam menjaga keberlangsungan pelaksanaan ibadah ini. Dengan adanya peraturan daerah yang jelas, diharapkan akan tercipta transparansi dan keadilan dalam biaya yang diperlukan oleh jemaah yang ingin menunaikan Ibadah Haji.
Kepala Kanwil Kemenag H. Sarbin Sehe menyatakan, “Kami sangat bersemangat dalam menyusun peraturan daerah ini, dan kami sangat mengapresiasi dukungan dari DPRD Sulawesi Utara. Ini adalah langkah penting menuju penyelenggaraan Ibadah Haji yang lebih baik dan lebih efisien.”
Adanya naskah akademik dan rancangan Perda ini diharapkan akan menjadi landasan yang kuat dalam proses pengambilan keputusan dan pembuatan regulasi terkait Ibadah Haji di Sulawesi Utara. Semoga peraturan ini akan memberikan manfaat yang besar bagi para calon jemaah Haji dan menjadikan penyelenggaraan Ibadah Haji lebih terorganisir dan terjangkau. 11/10/2023
( Stefanus )