Manado – dibalikfakta.Com – Laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) Sulawesi Utara ke Polda Sulawesi Utara pada 13 Juni 2023 hingga saat ini tidak diketahui progresnya
Ketua LPAKN Sulut Audy Endey SPD kepada media mengatakan Laporan dugaan korupsi yang kami laporkan sejak bulan Juni oleh penyidik tidak pernah di informasikan perkembangannya bahkan pada selasa kemarin kami mendatangi langsung ke Polda Sulut
Tujuannya menemui oknum penyidik untuk menanyakan perkembangan laporan serta meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) namun jawaban penyidik bahwa ” SP2HP kasus korupsi tidak diberikan kepada pelapor karena yang dirugikan bukan pelapor tapi negara ”
Jawaban menohok oknum penyidik Tipikor Polda Sulut,mencerminkan ketidak profesionalnya kinerja oknum tersebut dalam menjalankan tugasnya,karenanya kami akan segera melaporkan oknum penyidik tersebut ke Divisi PROPAM,ujar Endey,
Diketahui terkait SP2HP dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, hal ini juga diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010.
13/12/2023 (*** Tim )