MINAHASA – Dibalikfakta. Com – Adrianus Robert Pusungunaung salah satu Wartawan senior di Sulawesi Utara mengecam keras klarifikasi Proyek PEN yang di sampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Daudson A Rombon dan Kabid Bidang Bina Marga Melanie Matindas, ST.
Dimana dari berita sebelumnya terkait dugaan kejanggalan pembukaan jalan baru jalan Tataaran Patar – Pangolombian yang di kerjakan tahun 2022, yang dilaporkan oleh LSM Inakor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara
Daudson A Rombon, didampingi
Kabid Bidang Bina Marga Melanie Matindas mengatakan, “terkait masalah ini akan di luruskan sebab pekerjaan tersebut bertahap mulai dari LPB, LPA dan AC/WC dan pekerjaan tersebut sudah di periksa BPK dan Inspektorat Minahasa.
Sedangkan terkait laporan yang sudah diberitakan yang belakangan diketahui di angkat oleh media Online ProNews.id dinilainya
hanya sepihak tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu.
Menurut saya wartawan seharusnya konfirmasi terlebih dahulu kepihak terkait sebelum dimuat dalam. Seorang wartawan yang baik biasanya melakukan klarifikasi terlebih dahulu dalam melaksanakan tugasnya sebagai fungsi kontrol sosial.
Termasuk juga mengkonfirmasi terlebih dahulu ke pihak perusahaan selaku pelaksana, Hal ini sangat penting, agar uraian berita mengungkap pelanggaran hukumnya jelas,” ucap Kabid Bina Marga Melanie Matindas, ST kepada media ini.
Terkait klarifikasi tersebut, Adrianus R Pusungunaung (Adrian
yang juga diketahui sebagai Penanggung Jawab/ Pemimpin Redaksi ProNews.id mengecam keras klarifikasi yang disampaikan oleh Kabid Bina Marga Melanie Matindas, ST.
“Dia itu telah melakukan pembohongan publik,” cetus Adrian yang juga adalah Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan ini.
Sebelum berita tersebut kami terbitkan, kami terlebih dahulu telah melakukan konfirmasi kepada Kadis PUPR Minahasa dan kemudian saya konfirmasi lagi ke Kabid Bina Marga Marga Melanie Matindas, sebab saat saya hubungi Kadis PUPR handphone nya tidak aktif,” jelas Adrian.
Saya punya bukti konfirmasi kepada yang bersangkutan (Kabid Bina Marga), jadi kalau ngomong di media jangan sembarangan dong, cetus Adrian.
Lanjut Adrian, sesudah LSM Inakor selesai melapor, berdasarkan bukti laporan dirinya kemudian langsung melakukan upaya konfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melalui kasie intel.
Hal ini saya lakukan karena Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, menjadi payung dalam kerja jurnalis dan perusahaan media. Keberadaan UU ini tak hanya mengatur tentang kebebasan pers, tapi juga berisi kewajiban seorang jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Disamping itu, kata dia, UU Pers juga mengatur tentang bagaimana jurnalis melakukan peliputan, dengan wajib menaati kode etik jurnalis maupun kode etik wartawan Indonesia.
“Misalnya, seorang jurnalis harus menunjukan identitas saat menemui narasumber. Kemudian, jurnalis wajib menjalankan cek and ricek. Dan terpenting, objek berita yang akan ditulis, harus di konfirmasi. Konfirmasi itu sangat esensial, sebagai kewajiban jurnalis,” ucapnya.
Bahkan sampai saat ini Dinas PUPR Pemkab Minahasa secara resmi belum memberikan klarifikasi kepada ProNews.id makanya saya kaget membaca klarifikasi yang bersangkutan di media ini,” imbuh Adrian. 03/09/2023
( Stefanus )