Manado – dibalikfakta.com – Waspada terhadap data pribadi yang sering dipakai oleh oknum untuk kepentingan kredit di Finance.dan Kejadian seperti ini terjadi seperti yang dialami oleh ibu rumah tangga SRI YULIANA 47 Tahun yang tinggal di Kelurahan Titiwungen Kecamatan Sario diduga menjadi korban kredit Fiktif.
Kronologis kejadian korban SY tiba-tiba mendapatkan telpon dari pihak PT Astra multi Finance dan memberitahukan bahwa SY memiliki tagihan kredit handphone Samsung angsuran yang kedua. begitu kaget dan terkejut mendengar penyampaian tersebut, SY membantah bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengajuan kredit di Finance tersebut.
SY pun langsung menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya ,Tentunya sebagai suami yang penuh tanggung jawab juga kaget dan langsung mendatangi kantor PT Astra multi Finance Manado bersama sang istri untuk memastikan kalau benar nama istrinya ( SY ) telah memiliki tagihan kredit handphone angsuran kedua namun Setelah dicek ternyata benar nama SY memiliki tagihan handphone tersebut.
Merasa Keberatan dengan kejadian tersebut suami SY Denny Susanto SH langsung melaporkan kejadian tersebut ,ke Polres Tomohon bersama sang istri .di ketahui dugaan pemalsuan data pengambilan handphone tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang belum diketahui identitasnya disalah satu tokoh handphone yang beralamat di kota Tomohon. berdasarkan LP/B/76/II/2024/SPKT/ Polres Tomohon. Pada tanggal 20 februari 2024.
Danny susanto SH mendampingi sang istri untuk membuat laporan Denny Susanto meminta kepada Polres Tomohon agar kasus yang menimpa keluarganya segera diusut tuntas karena ini sangat merugikan nama baik keluarga saya terlebih khusus nama istri saya. Ucap Denny Susanto SH
Dikonfirmasi kepihak Polres Tomohon bagian reskrim membenarkan laporan dari saudara SY dan dan suaminya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan uu nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan sudah naik Tahap penyidikan
Denny juga mengatakan melalui Kuasa hukum sudah menggugat secara perdata kepada pihak terkait, berdasarkan
Surat pada tanggal 20 Agustus 2024 yang ditujukan kepada
KETUA PENGADILAN NEGERI MANADO dengan Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Lewat tim kuasa Hukum
NOCH NOVRI LOMBOAN, SH.,
dan DECROLY J. RAINTAMA, SH, MH.
kesemuanya Advokat / Konsultan Hukum, pada kantor Hukum “Decroly J. Raintama, SH., MH.”, berkedudukan di Gedung Granada Jl. A. Yani No. 05 Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario Kota Manado; berdasarkan Surat Kuasa tanggal 19 Juni 2024 bertindak sebagai kuasa hukum dari dan oleh karena itu untuk kepentingan :
SRI YULIANA, umur : 47 tahun di Kelurahan Titiwungen Selatan Lingkungan IV, Kecamatan Sario, Kota Manado Menggugat PT Astra multi Finance (SPEKTRA ) Manado dan pihak terkait 5,5 Miliar. Tutup Denny Susanto SH.
Rita B.