Dibalikfakta.com – Rumah mewah nomor 117 :Tanah dan bangunan di Kelurahan Kleak Lingkungan Lima (V) Kecamatan Malalayang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara milik Rafael Alun Trisambodo dan Ernny Torondek disita Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023.
Berdasarkan surat perintah penyitaan
Nomor Sprin.Sita/53/Dik.05/03/2023
Tanggal 27 Maret 2023.
Sprin.Sita/68/Dik.01.0501/04/2023 Tanggal 14 April 2023.
Tanah dan Bangunan ini, TELAH DISITA, Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Perkara Tindak Pidana Pencucian uang dengan Tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Afni menjelaskan bahwa saya bersama Riandy suami saya hanyalah sebagai penjaga rumah milik dari Bapak Rafael Alun Trisambodo dan Ibu Ernny Torondek.
Kata Afni saya dan suami berasal dari Jawa Tengah Magelang datang menjaga rumah ini.
Afni membenarkan bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 ada tim dari Jakarta beberapa orang dan saya tak tahu jumlahnya,”mereka mengatakan kepada saya untuk memasang papan KPK rumah ini disita KPK hanya ini mereka sampaikan ke saya dan setelah itu mereka pergi.
Juga dikonfirmasi dengan Pemerintah setempat melalui Donvito Fourzany Lurah Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang Kota Manado bahwa tak mengetahui dan tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah setempat dari KPK-RI rumah Rafael Alun Trisambodo dan Ernny Torondek Disita,”atas hal tersebut tanyakan saja ke Ketua Lingkungan Lima (V) ” kata Donvito Fourzany Lurah Kelurahan Kleak.
Deasy Siwu Ketua Lingkungan Lima (V) Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang Kota Manado bahwa sampai saat ini tidak mengetahui penyegelan dan atau penyitaan rumah dari keluarga Rafael Alun Trisambodo Torondek.(jack ml).