Sangihe,Dibalikfakta.com – Jelang pembukaan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilian Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama dengan para stakeholder Bertempat di Tahuna beach hotel, minggu (25/8/2024),
Dalam rakor sempat disampaikan bahwa, Empat pasangan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sangihe, akan melakukan pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Adapun Jadwal Pendaftaran yaitu, Bapaslon dari Partai Gabungan pada tanggal 28 Agustus 2024, belum ada penentuan jam, sedangkan Partai PDIP sendri pada tanggal 29 Agustus 2024, pada pukul 09:00 WITA lalu di ikuti Partai Golkar pada tanggal 29 Agustus 2024 di Pukul 11:00 WITA, dan Partai Nasdem juga di tanggal 29 Agustus 2024 pada Sore harinya Pukul 15:00 WITA.
Ketua KPU Sangihe Absan Tahendung menyampaikan serta berharap kepada Parpol dan seluruh pendukung ketika melakukan pendaftaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Sangihe.
”Kami berharap ketika melakukan pendaftaran bapaslon Bupati dan wakil Bupati, agar seluruh parpol, pendukung untuk menjaga keamanan dan ketertiban, demi terciptany situasi yang aman dan kondusif di daerah yang kita cintai ini,” Harap Tahendung.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Perwakilan Pejabat Bupati Sangihe, unsur Forkopimda, Perwakilan partai politik, serta insan Pers.
Pelaksanaan Rakor ini menunjukkan betapa pentingnya momen persiapan menjelang pendaftaran ini dalam rangkaian Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
(Brayen Saul)