Sangihe,Dibalikfakta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi membuka rekrutmen Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Berdasarkan pada Pengumuman ini disampaikan melalui surat bernomor 438/PP.04-2.Pu/7103/4/2024 yang telah ditandatangani oleh Ketua KPU Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, pada 16 September 2024.
Adapun KPU Sangihe sendiri memulai proses rekrutmen calon anggota KPPS yang merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pelaksanaan Rekrutmen ini terbuka untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengumuman resmi.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa ada 9 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS. Selain itu, para calon juga diwajibkan melengkapi 8 dokumen serta menyertakan 12 surat pernyataan yang menjadi bagian penting dari proses seleksi.
Berkas pendaftaran harus dikumpulkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kampung atau Kelurahan mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024, sebelum pukul 23.59 WITA.
KPU berharap rekrutmen ini dapat berjalan dengan lancar dan diikuti oleh calon-calon yang kompeten, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat terlaksana dengan baik, adil, dan transparan.
Selengkapnya cek di link dsinihttps://drive.google.com/file/d/13N1-xnq6m0uKYUdiQGnQL_XJmHV6cSMl/view?usp=drivesdk
(Brayen Saul)