Minahasa – dibalikfakta.Com – Sidang perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tondano, Rabu (18/10/2023).
Perkara tersebut diajukan oleh Penggugat Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukum, Heivy Mandang. Agenda sidang yang baru saja digelar beragenda penyampaian kesimpulan dari masing masing pihak.
Dalam sidang tersebut, terpantau hanya pihak penggugat, terrgugat I dan III melalui kuasa hukum masing-masing yang hadir.
Sementara tergugat II Willem Potu mangkir.
Kuasa Hukum Penggugat, Heivy Mandang, menyampaikan pandangannya jelang sidang putusan 2 November 2023.
Melalui rilis resminya, Heivy Mandang memberikan kesimpulan yang ditulisnya sebagaj berikut:
Penggugat dapat mempertahankan dalil-dalil gugatannya karena telah jelas dan nyata dihubungkan dengan bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat dalam persidangan, telah dapat membuktikan bahwa bidang tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon adalah milik sah penggugat.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terbukti bahwa penggugat adalah selaku pemilik sah atas bidang tanah objek sengketa yang terletak ddi Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Bahwa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat (di bawah sumpah) di depan persidangan menerangkan bahwa para saksi mengenal penggugat, dan mengetahui bahwa penggugat memiliki beberapa bidang tanah yang berbatasan langsung dan merupakan satu hamparan yang terletak di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon. Di mana sebelum dikuasai dan ditempati oleh penggugat, di mana bidang-bidang tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh penggugat tersebut, sebelumnya adalah merupakan milik orang tua rara saksi yang kemudian dijual kepada penggugat dan sampai saat ini dalam penguasaan penggugat.
Sebagaimana fakta persidangan dihubungkan dengan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap bidang tanah objek sengketa yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa perkara a quo, maka dapatlah diperoleh fakta hukum bahwa sampai saat ini bidang tanah objek sengketa ada dalam penguasaan penggugat.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dihubungkan dengan bukti surat serta saksi-saksi yang telah diajukan Penggugat dalam persidangan serta fakta di lapangan pada saat dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) yang saling bersesuaian dihubungkan dengan bidang tanah objek sengketa, maka dapatlah ditarik satu kesimpulan bahwa penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya serta telah memenuhi kaidah legalistic formal. Sehingga sangat memiliki kekuatan pembuktian yang meyakinkan dan sempurna, dan oleh karena itu sangat meyakinkan untuk menyimpulkan bahwa penggugat adalah selaku pemilik sah atas bidang tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.
Sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan dihubungkan dengan bukti surat maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh tergugat I maupun tergugat III, membuktikan bahwa bidang tanah yang diakui tergugat I sebagai miliknya sesuai SHM No. 313/2013/Kel. Talete Satu, terduduk dan terletak di Kelurahan Talete Sat. Sedangkan bidang tanah yang dikuasai dan di tempati oleh penggugat terduduk dan terletak di Kelurahan Talete Dua, di mana kedua kelurahan tersebut masing-masing memiliki administrasi dan wilayah pemerintahan berbeda, sehingga dengan demikian membuktikan bahwa tindakan tergugat I yang menyuruh tergugat II untuk memasang plang yang bertuliskan tanah ini milik tergugat I, yang dipasang dan/atau ditancapkan diatas bidang tanah milik penggugat di Kelurahan Talete Dua, jelas adalah perbuatan melawan hukum.
Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan baik melalui bukti surat maupun saksi-saksi yang telah diajukan oleh penggugat, serta hal-hal yang telah penggugat uraikan yang kemudian telah pula disimpulkan di atas, maka telah nyata penggugat dalam perkara a quo dapat membuktikan dan mempertahankan dalil-dalil posita maupun petitum sebagaimana gugatan penggugat, sehingga dan oleh karenanya sangat beralasan untuk dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya.
Atas dasar itu, Heivy Mandang berharap
majelis hakim, berkenan menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selanjutnya, kata Heivy, menyatakan perbuatan tergugat I yang menyuruh tergugat II memasang plang berupa baliho dan mengklaim kalau objek sengket adalah milik dari tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, menyatakan sah akta jual beli No. 170/2022, Akta Jual Beli No. 81/2022, Akta Jual beli No. 80/2022, Akta Jual beli No. 168/2022 dan Akta jual beli 169 yang dibuat oleh Tessar Brandy Soewarno, (turut tergugat III).
Menyatakan sah segala surat yang ada hubungan dengan bukti kepemilikan penggugat atas objek sengketa yang dibuat oleh turut tergugat V.
Menyatakan tanah objek sengketa sebagai berikut:
Tanah di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 170/2022 seluas 27.127 m² (dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tujuh meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari Keluarga Besar Taroreh, dengan batas-batas:
Utara: Kel. SendukTimur: Pijoh RumondorSelatan: Kel. Mait, Kel. Taroreh & Kel. Pijoh RumondorBarat: Kel. Goliot
Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 81/2022 seluas 13.394 m² (tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh empat meter persegi) yang penggugat beli dari Cornelia Piyoh, dengan batas-batas:
Utara: Hutan LindungTimur: Kel. PijohSelatan : Kel. Mait PontoanBarat: Kel. Taroreh
Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 80/2022 seluas 8.542 (delapan ribu lima ratus empat puluh dua meter persegi) yang penggugat beli dari Cornelia Piyoh, dengan batas–batas: Utara: Kel. Rauh TarorehTimur: Kel. Mait PontoanSelatan: Saluran Air, Kel. Wajong, Barat: Kel. Rauh Taroreh, Kel. Jhon Taroreh
Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 168/2022 seluas 3.272 m² (tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang penggugat beli dari Keluarga Besar Taroreh, dengan batas-batas:
Utara: Kel. TarorehTimur: Kel. Pijoh Rumondor, Kel. Wajong – LumiSelatan: Kel. PongaiBarat: Kel. Mait
Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 169/2022 seluas 3.220 m² (tiga ribu dua ratus dua puluh meter persegi) yang penggugat beli dari Keluarga Pongai – Wowiling, dengan batas-batas:
Utara: Jhon Yang TarorehTimur: Kel. WajongSelatan: Kel. Pongoh Rindengan Barat: Kel. Theo-Mait
Adalah sah milik penggugat.
Menyatakan perbuatan tergugat I yang menghalangi penerbitan sertipikat tanah milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
Memerintahkan turut tergugat I untuk memproses permohonan penggugat untuk diterbitkan sertipikat atas tanah penggugat sebagaimana telah diuraikan pada poin 5.
Menyatakan proyek pembangunan Taman Wisata di Objek Sengketa milik penggugat dapat dilanjutkan tanpa ada gangguan dari pihak manapun.
Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membongkar dan mengeluarkan plang / baliho di objek sengketa dan melarang tergugat I dan tergugat II untuk memasuki atau beraktifitas dalam bentuk apapun di objek sengketa.
Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar/mengganti kerugian yang dialami oleh penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II berupa :
Kerugian Materil Rp 1.000.000.000, Kerugian Inmateril Rp 10.000.000.000. Sehingga total kerugian yang harus dibayar yaitu Rp11.000.000.000, kerugian harus dibayar tergugat I dan tergugat II kepada penggugat secara tanggung renteng.
Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta benda milik tergugat I dan tergugat II, menghukum turut tergugat I, II, III, IV dan V untuk tunduk dan bertakluk atas putusan ini.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi.
Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Selain dan Selebihnya Penggugat Mohon Keadilan.
Adapun pihak tergugat dalam perkara ini adalah Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, kembali digelar di PN Tondano. ( Stefanus )