MANADO, dibalikfakta.com – Selasa 23 Mei 2023, BP2MI melakukan audiensi dengan pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka pembahasan pembentukan Pos Pelayanan PMI di Provinsi Gorontalo.
BP2MI yang diwakili oleh kepala Biro Sumber daya Manusia dan Organisasi (SDMO),Dr Servulus Bobo Riti (SBR), didampigi oleh kepala Balai BP2MI Sulawesi utara,Hendra Makalalag, di mana Provinsi Gorontalo Merupakan wilayah kerja balai BP2MI Sulawesi utara,termasuk Maluku dan Maluku utara.
Pada pertemuan tersebut kapala Biro SDMO BP2MI menyampaikan ikhtar BP2MI untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Gorontalo, maka di rasa perlu membentuk pos pelayanan pelindungan pekerja Migran indonesia (P4MI) pembentukan P4MI merupakan amanat peraturan kepala badan perlindungan pekerja migran indonesia nomor 6 Tahun 2022.tentang Organisasi dan tata kerja balai pelayanan pelindungan pekerja migran indonesia
Lebih lanjut SBR menyampaikan bahwa BP2MI sangat mengharapkan kerja sama dengan pemerinta daerah Provinsi Gorontalo dan pemerintah kabupate/ kota, dalam rangka implementasi UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran indonesia
BP2MI membutuhkan dukungan dari pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan pos pelayanan sehinga kolaborasi antar institusi ini dapat menghasilkan yang terbaik bagi Provinsi Gorontalo dan sangat di harapkan bisa segera terwujud di semester II Tahun ini jelasanya
Pada kesempatan tersebut kapala Balai BP2MI Sulawesi utara juga menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah di tingkat kabupataen/kota, juga sangat di perlukan untuk membagun sinergi Balai BP2MI sulawesi utara pada tahun 2022 telah melakukan audiensi dengan pemerintah daerah di 5 (lima) kabupaten dan 1 (satu) kota di wilayah Provinsi Goorontalo,Hal ini sudah di sepakati antara pemerintah daerah dan BP2MI untuk melakukan perjanjian kerja sama/Nota kesepahaman dalam pelindungan bagi calon pekerja Migran indonesia (CPMI), Pekerja migran indonesia (PMI) dan keluarganya sebagaimana diamanatkan oleh UU nomor 18 tahun 2017, pasal 40 dan 41 yang telah mengatur kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah Daerah Kabupaten/kota.
Saat ini peluang kerja di luar negeri sangat terbuka luas sehinga sangat di harapkan untuk pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo bisa menagkap peluang tersebut yang tentunya dengan memperhatikan tugas dan tangung jawab pemerintah kabupaten/kota sebagaimana di amanatkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 implementasinya di harapkan dapat membantu Pemerintah daerah dalam pengetasan angka penganguran yang masi tergolong tinggi di Provinsi Gorontalo dalam segi pengentasan Pengangguran,Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia bahkan melalui remitasi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, BP2MI hadir di Provinsi Gorontalo bangun sinergi melayani PMI”lanjut Hendra.
Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Kepala Dinas penanaman modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pangoliu, menyambut baik rencana BP2MI tersebut “kami mewakili Pemerintah Provinsi Gorontalo Sangat mengapresiasi rencana pembentulan pos pelayanan PMI di Provinsi Gorontalo dan kami akan mengupayakan yang terbaik untuk persiapan dan pemenuhan persyaratan yang diperlukan untuk mewujudkan terbentuknya pos pelayanan tersebut,sera tak lupa kami menyampaikan salam Hormat dan salam rindu kami kepada kepala BP2MI, Bapak Benny Rhamdhani,yang sudah peduli dengan pekerja Migran asal Provinsi Gorontalo “tutupnya.
(Fadly)