Sangihe, dibalikfakta.com – Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap salah satu petinggi Kepolisian Resort (Polres) Sangihe oleh oknum Polisi kini menjadi sorotan. Insiden ini akhirnya dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara oleh YS, melalui nomor LP/12/III/2024.
Kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (2/2/2024) sekira pukul 00:30 WITA. Kompol YS terbangun oleh suara tendangan pintu rumah dinasnya, diikuti dengan teriakan makian dan ancaman bakubunuh dari oknum Aipda ADS. Saat YS membuka pintu, dia diserang dan dipukul oleh ADS yang dalam keadaan mabuk.
“Saya tidak tahu masalahnya apa, tanpa sebab Dia langsung meninju saya. Bahkan dalam keadaan mabuk mengancam membunuh,” ungkap YS melalui pesan WhatsApp.
Untungnya, YS berhasil mengamankan diri ke rumah petinggi Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kapolres AKBP Dhana Ananda Syahputra menyatakan bahwa kasus ini masih dalam kategori dugaan, dan ADS telah diambil keterangannya oleh Propam.
“Masih dugaan, sekarang ini ADS telah diambil keterangannya oleh Propam,” ujar Kapolres melalui pesan WhatsApp.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum untuk membuktikan peristiwa pidana ini. Terpisah, Ketua Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Pramudji Wintolo mendesak agar oknum polisi yang terlibat mendapat tindakan dan sanksi tegas sesuai dengan peraturan PERPOL no 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kami berharap tindakan dan sanksi tegas bagi oknum anggota yang melakukan penyerangan terhadap sesama anggota POLRI agar kedepannya tidak terulang lagi kasus seperti itu, agar menjadi contoh terhadap semua anggota POLRI dalam menjaga persatuan,” tutup PW. (Red)