Manado – dibalikfakta.com – Ketua DPW Sulut, LSM – INAKOR Rolly Wenas secara resmi pada kamis, 4 Januari 2024 meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit 2 (dua) proyek pelaksanaan Peremajaan /Pemugaran (Dana Lingkungan) yakni pada, kecamatan mapanget-tuminting-bunaken pagu Rp 15.100.000.000 dan kecamatan Tikala- PAL dua dengan pagu Rp 15.100.000.000 Hal ini jadi perhatiannya karena kedua proyek ini menimbulkan sejumlah pertanyaan masyarakat.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun diduga adanya item pekerjaan jalan paving pada kedua paket ini yang mutu serta kwalitas pavingnya diragukan tidak sesuai spek karena disinyalir pengadaan pavingnya hanya dibuat sendiri oleh rekanan sehingga mutu tak mencapai kesesuaian standar spek yakni K300,” Ungkap Wenas melalui siaran persnya Selasa,16/1/2024
Selanjutnya menurut Wenas, atas kedua pengadaan paket dengan pagu 30an milyar ini akan di adukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan data serta informasi yang dihimpun diduga adanya penyimpangan aspek hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kedua proyek tersebut
“Kami dalam perampungan kajian analisa data untuk fakta fakta yang akan di dokumenkan untuk ke Komisi Persaingan Usaha salah satu kecurigaan kami diduga ada persengkongkolan dan monopoli semacam satu manajemen dalam pelaksanaan dua paket sekaligus, awalnya informasi masyarakat yang semntara kami dalami dengan analisa data agar memperkuat,” tutur Wenas
Ia menambahkan, adanya kejanggalan yang jadi perhatian masyarakat yakni ada pandangan semestinya kedua paket akan lebih tepat jika dilaksanakan semacam penunjukan langsung saja ke masing masing kelompok masyarakat dilingkungan masing masing dalam pelaksanaannya karena itu dalam nomenklatur judul paket adalah dana lingkungan dan banyak titik pekerjaan yang terpisah pisah pada masing masing paket dengan pagu 15 milyanan itu.
“Kami dalam analisa, sementara lakukan penelusuran dan pengumpulan fakta dan keterangan. jika memenuhi unsur adanya dugaan perbuatan pelanggaran hukum atas paket yang semestinya dilaksanakan oleh masing masing lingkungan namun dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kontraktor maka akan kami ranahkan ke APH,” dalam kajian dan itu nanti. Tegas Rolly
Selanjutnya menurut Wenas, berdasarkan data hasil uji laboratorium kami dapat kejanggalan dan kami telah mengambil langkah yaitu meminta kepada BPK RI Perwakilan Sulut agar dilakukan audit investigasi pada item tertentu kedua paket ini.
Langkah ini kami lakukan semata mata untuk mengawal pembangunan di Sulut
Kami juga berharap kepada Pimpinan BPK agar pengaduan kami ditindaklanjuti atau tidak ragu ragu melakukan audit berdasarkan perintah UU karena bukti yang kami sertakan dalam pengaduan suda cukup untuk ditindaklanjuti mengingat hasil tersebut diterbitkan oleh lembaga yang mempunyai kompentensi 16/01/2024
( Stefanus )