Kasus tindak pidana penyalah gunaan bahan bakar minyak ( BBM) bersubsidi jenis Solar di Kota Bitung kian memprihatikan bahkan sudah sangat meresahkan masyarakat Sulawesi Utara.
seperti halnya kejadian yang belum lama ini terjadi dikelurahan Sagrat Weru Kec. Matuari Kota Bitung yaitu pada sekitar bulan Maret 2022 dimana berbagai macam modus operandi digunakan oleh oknum mafia minyak solar untuk mengelabui insan pers yang ingin mencari fakta terkait hal tersebut. bahkan pada saat dikonfirmasi petugas tersebut dengan tegas mengatakan bahwa pemilik tempat penampungan BBM tersebut adalaha oknum anggota Polri yang berdinas di Dit Pol Air Polda Sulut yang berujung pada tindakan anarkis / kriminal yang dilakukan oleh satu pekerja terhadap insan pers yg datang kala itu.
Yang lebih memprihatinkan lagi disaat salah satu wartawan hendak melaporkan aksi kriminal tersebut ke Polres Bitung, penyidik justru menghentikan kasus tersebut atau SP3 dengan alasan tidak terpenuhinya bukti – bukti.
Untuk itu, kami memohon kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., untuk melakukan operasi penimbunan BBM serta menindak tegas oknum anggota Polri yang ikut terlibat didalamnya. Karena diduga kegiatan Ilegal yg marak terjadi dibackup oleh aparat penegak Hukum.
Tindakan oknum anggota Polri telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian. karena dengan menindak serta memberikan sanksi berat kepada oknum oknum nakal tersebut memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa POLRI dalam hal ini Polda Sulut telah bekerja nyata mewujudkan ketertiban yang berujung pada kesejahteran masyarakat dibumi nyiur melambai. (tim redaksi)