MANADO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya menyatakan gugatan PT Ciputra International Tbk dalam perkara wanprestasi Nomor 376/Pdt.G/2022/PN.Mnd terhadap Sonny Woba sebagai tidak dapat diterima alias NO ((niet onvankelijk veerklard). Putusan ini membuat permohonan eksekusi 147 Kepala Keluarga (KK) warga Winangun dan Karombasan Selatan atas kawasan perumahan elite itu terus berlanjut.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Alvi Usup, SH, MH dalam sidang yang berlangsung Rabu (1/3/2023) lalu dalam sidang terbuka yang dihadiri kuasa hukum kedua pihak. Sonny Woba diwakili Wens A. Boyangan, SH,MH.
Gugatan wanpestasi ini diajukan Citraland sebagai upaya mencegah dan menggagalkan perjuangan 147 KK warga Kelurahan Winangun dan Korombasan Selatan yang ingin mendapatkan haknya kembali, setelah mendiami sekaligus menggarap lahan 34,5 Ha di lokasi yang kini diduduki PT. Ciputra Internasional dengan membangun Perumahan Citraland Manado.
Semula, secara sepihak lahan yang ditempati dan digarap 147 KK warga ini telah diurus HGB No. 70 Tahun 1994 oleh PT. Bumi Graha Adikara yg kemudian mengagunkan HGB tersebut ke Bank Pinaesaan (dlm Likuidasi). Bank Pinaesaan kemudian menggugat 147 KK warga masyarakat itu, namun ketika perkara ini sedang bergulir di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, ternyata lahan tersebut sudah dijual kepada PT. Ciputra Internasional .
Perkara punterus bergulir. 147 KK warga yang menang di tingkat Kasasi MA dan PK MA sejak tahun 2010 lalu, kemudian mengajukan Permohonan Eksekusi Pemulihan Hak melalui Pengadilan Negeri Manado. Tapi, bukannya menyikapi hal itu dengan baik seperti mediasi atau kompensasi yang layak terhadap warga yang 2003 lalu sudah digusur, PT. Ciputra Internasional Tbk malah melakukan upaya menggagalkannya dengan mengajukan gugatan wanprestasi kepada Sonny Woba,yang menjadi koordinator warga dengan dalil bahwa Sonny Woba sudah menerima kompensasi sebesar Rp 80 juta untuk lahan 34,5 Ha itu.
Namun ternyata dalam fakta persidangan terungkap bahwa benar Sonny Woba pernah menerima uang Rp 80 juta dari Manajemen Citraland, tapi bukan untuk kompensasi atas lahan seluas 34,5 Ha itu, namun hanya sebagai uang pengamanan saja, karena saat itu warga masyarakat sering masuk dan ingin kembali ke tanah garapan mereka yang dulu.
Bergulirnya upaya perlawanan Citraland atau PT. Ciputra Internasional melalui Pengadilan Negeri Manado, dengan mengajukan dua gugatan Perlawanan atas Permohonan Eksekusi Pemulihan Hak dari 147 KK warga masyarakat yang dikomandoi Sonny Woba didampingi Wens A. Boyangan, SH., MH, dkk selaku Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Manguni Indonesia (LMI) itu; kedua gugatan ini akhirnya gagal total.
Majelis Hakim yang dipimpin Alvi Usup, SH., MH menyatakan gugatan in casu tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklard), karena cacat formil. Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim berpendapat bahwa Notaris yang membuat Akta Dading antara Citraland dengan Sonny Woba seharusnya ditarik sebagai pihak, namun dalam gugatan a quo tidak ditarik, sehingga kurang pihak dalam gugatan a quo. Demikian pula terjadi dalam gugatan Perlawanan Eksekusi yang diajukan Citraland dalam perkara yang teregister No. 618/Pdt.Bth/2022/PN.Mnd, yang menggugat atau menarik pihak atau subjek hukum orang yg sudah meninggal dunia, namun pada akhirnya Citraland menarik kembali atau mencabut gugatan a quo, karena berpotensi gugatan tidak dapat diterima.
Menurut Sonny Woba sebagai Ketua Tim warga masyarakat ini, pihaknya bersama LBH LMI akan tetap berjuang hingga titik darah penghabisan untuk bisa mendapatkan kembali hak-hak mereka. “Hingga kini kami masih menyimpan dokumen tanah kami yang telah dirampas secara melawan hukum dan telah dijual ke Citraland. Kami tetap percaya masih ada orang baik utusan Tuhan Allah membantu perjuangkan kami, misalnya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manado H. Alvi Usup, SH., MH,” ujarnya.
“Lanjut Peggusuran tahun 2003 itu, atau dua tahun setelah tanah tersebut dijual ke Citraland, mengakibatkan kerugian materill dan immaterii yang sangat banyak, dimana selain 147 rumah warga dibongkar paksa, juga terdapat empat bangunan rumah Ibadah, yakni tiga Gereja dan satu Mushollah.
“Dan masyarakat yang mencari keadilan ini., ” Wens A. Boyongan SH., MH Ketua tim LBH LMI tetap mendampingi perjuangan warga masyarakat dan selaku Tim kuasa Hukum dimana perjuangan warga masyarakat sejak tahun 2000,ucap Wens A Boyongan juga Tonaas DPD LMI Kota Manado dan terkait perkara yang diajukan Citraland tersebut Wens Boyongan menilai sebagai hal yang wajar dan masih dalam koridor Hukum acara.
“Dan menurut Wens boyongan sebaiknya diselesaikan secara baik-baik dalam asas kekeluargaan masing-masing pihak-pihak.
(jack latjandu).