Majelis Ulama Indonesia Kota Manado, Keluarkan MAKLUMAT
Kerukanan Agama Harus Lebih Kental Melalui Pengamalan Akidah, Ibadah, dan Muamalah.
MANADO, dibalikfakta,com – Maklumat no. A/03/ MUI – MDO/II 2023 tentang pengamalan Akidah, Ibadah dan Muamalah
Maklumat ini di sampaikan secara resmi oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado, Ust Yaser Bachmid saat kegiatan dialog kerukunan antar umat beragama di kantor Kementrian Agama Manado di Kota Manado. Rabu, 22 Februari 2023.
Kehidupan bermasyarakat tidak dapat di hindari keragaman suku, ras, dan agama khususnya masyarakat di Kota Manado.
Kita dituntut untuk dapat menjalankan dan mengamalkan tuntunan agama dengan baik dan disisi lain kita juga harus dapat bersosialisasi dengan masyarakat. Maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado menyampaikan maklumat , sehingga, kita dapat menjaga akidah dan menjalankan ibadah dengan baik. Sekaligus dapat bermuamalah memelihara dan menjaga hubungan baik pula di tengah – tengah kehidupan masyarakat Kota Manado.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manadp menyampaikan maklumat kepasa umat Islam Kota Manado sebagai berikut.
1. Menjalankan ajaran agama Islam dengam baik
2. Dalam mengamalakan ritual ibadah mahdhah seperti sholat tidak boleh melibatkan atau mengundang umat yang berbeda agama.
3. Menjalankan hubungan sosial kemanusiaan dan muamalah dengan baik dan dapat di lakukan dengan siapa pun.
4. Dibolehkan untuk menjenguk saudara – saudara kita yang sakit meskipun berbeda agama dan mendatangi untuk berbela sungkawa jika diantara mereka ada yang meninggal dunia.
5. Dibolehkan untuk datang memenuhi undangan saudara -saudara kita yang beda agama dalam acara pernikahan dan acara – acara lain yang tidak bertentangan dengan syariat agama.
6. Dibolehkan untuk memakan hidangan saudara – saudara kita yang beda agama dengan syarat memenuhi kelalannya dan baik, apabila ada keraguan maka dapat ditolak dengan cara yang baik.
7. Umat Islam di haramkan mengikuti ritual ibadah di luar ajaran agama Islam termasuk mengsyiarkannya seperti penggunaan atribut dan lain – lain sesuai yang telah di fatwakanoleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat tahun 1981 dan 2016.
8. Umat Oslam di perintahkan menjaga kerukunan umat beragama dan di larang menggangu menghina ajaran agama lain.
Demikian Maklumat ini di buat untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi umat Islam.
(Isnu)