Sulawesi Utara – Dibalikfakta.com: terkait pekerjaan tahun
2022 pemerintah kota bitung menganggarkan belanja barang dan jasa, jumlahnya 383 M sekian. Diantaranya untuk belanja pemeliharaan jalan, irigasi, dan jaringan sebesar 10 sekian persen (24 M).
Dari dana tersebut adapun pekerjaan OP (Oprasional Pemeliharaan) untuk IRIGASI sebanyak 30 paket. Dikerjakan di bulan Januari, Februari, dan Oktober dgn angaran 2,8M.
Pekerjaan itu harusnya dikerjakan secara swakelolah tetapi terdapat di lapangan bahwa pekerjaan tersebut di pihak ke tigakan oleh rekanan Dinas sehingga diduga kepala dinas pu menyalahi aturan prosedural untuk penyelengara. Tidak mengikuti mekenisme yg ada, peraturan no. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah RI no 3 tahun 2021 tentang swakelolah. Pelaksana swakelolah di larang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain. Ada pun permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan pengadaan pekerjaan op irigasi secara swakelolah tidak tercapai.
Serta penyalahgunaan wewenang op irigasi untuk keuntungan beberapa belah pihak. Pekerjaan tsb dikerjakan oleh kontraktor rekanan PU dan tidak memiliki syarat pedoman swakelola. Adapun informasih di lapangan terdapat 10 SPK di 10 lokasih tidak di kerjakan namun anehnya sudah terbayarkan.mengutip dari hasil temuan BPK terdapat kelebihan pembayaran sebanyak Rp948.136.470,80
Sehingga menjadi pertanyaan dlm hal ini KPA PUPR kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan tugas dari PPK laporan pekerjaan Dan ada beberapa paket tidak dikerjakan. Kepala dinas tidak cermat dalam pengawasan terhadap tugas PPK. Menanggapi hasil temuan BPK tersebut, media dibalikfakta.com menemui sekot Rudy Theno,ST,MT di ruangannya, selaku Kepala dinas PUPR pada tahun 2022 adapun tanggapan yg di sampaikan bahwa kelebihan anggaran tersebut sudah di kembalikan ke kas daerah dan sudah tidak ada masalah karena sudah di selesaikan. Ucap Sekot Rudy Theno, ST.,MT menjelaskan ke awak media.
LSM FPRI (forum perjuangan rakyat indonesia) ketua umum chandra takser, angkat bicara, menindak lanjuti arahan dan petunjuk dari presiden RI Bpk jokowi widodo dimana apabila terjadi kekeliruan, penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang pada instansi pemerintahan, maupun swasta terlebih yang sudah menyalahi atauran sesuai amanat:
Undang undang RI no 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan yg bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN)
Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi(TIPIKOR) PP RI no 68 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara yang merugikan Negara.
UU no 1 tahun 2004 pasal 18 ayat (3)dan pasal 19 ayat (2) tentang perbendaharaan Negara.
Peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 pasal 141 ayat (1) tentang tentang pengelolaan keuangan Daerah.
PP no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah RI nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan swakelolah. Mengacu dari aturan undang undang di atas, pengembalian kelebihan anggaran tidak menghapus pidana terkait dengan temuan BPK di maksud, di minta pihak hukum terkait dapat menindak lanjuti oknum tersebut. Tandas chandra takser.
Jeiny L