Sulawesi Utara – dibalikfakta.com – warga Ilo-ilo Kecamatan Wori merasa resa adanya lalat begitu banyak mereka menduga banyaknya lalat di rumah mereka diduga adanya kandang Ternak ayam terlalu berdekatan dengan pemukiman warga.
Warga setempat meminta perhatian Pemerintah dapat mengatasi masalah tersebut mengingat kesehatan manusia. Warga setempat mengatakan makanan mereka di penuhi dengan lalat tak hanya itu mereka merasa terganggu.20/03/2024.
seorang ibu rumah tangga menjelaskan pihaknya sudah memberitahukan dan mengeluh ke pihak pengelola ternak ayam tersebut ,namun tidak ada tanggapan.dengan nada kecewa ibu Marce mengatakan, torang so mengeluh mengeluh mar dorang acu no…ucapnya dengan bahasa Manado.lanjut marce torang so nda memasak pagi karena lalat banyak nanti malam boleh torang memasak..
Dari informasi laporan masyarakat tim gabungan LSM turun langsung meninjau ternyata benar adanya alat begitu banyak di meja makan mereka dan beberapa warga di ambil keterangan semua menjelaskan hal yang sama terjadi di rumah mereka
dari investigasi Bakkin Sulut dan kibar nusantara merdeka KNM, di dapati masyarakat yang tinggal di pinggir Perternakan mengeluhkan pengelolaan Kandang ayam tersebut,
Pasalnya kendang ayam ini sudah sejMbak lama membuat masyarakat menderita dengan dampak lingkungan yang di akibatkan oleh adanya kandang Ternak ayam tersebut.
Warga menjelaskan, Pertama mengeluarkan bau tidak sedp dari kendang tersebut kedua lalat yang begitu banyak di dalam rumah sampai ke ruang makan masyarakat yang berada di sekitar kendang ayam tersebut. Oleh sebab itu masyarakat meminta agar Kandang ayam tersebut di ntutup.ucap Calvin selalu ketua Bakkin atas dasar permintaan masyarakat.
Calvin limpek mengatakan, Dengan adanya masalah lingkungan berkaitan dengan dampak lingkungan yang di akibatkan dari adanya kendang ayam yang berada di Desa Wori tepatnya Ilo – ilo ini Bakkin Minta instansi terkait segera meninjau kembali dan menutup kendang ayam yang tidak memperhatikan dampak lingkungan terhadap manusia akibat dari adanya kendang ayam ini. Sudah sangat jelas dalam aturan terkait dengan usaha Peternakan.
Yang bisa menimbulkan dampak pencemaran lingkungan seperti polusi udara (bau), banyaknya lalat yang berkeliaran di kandang dan lingkungan sekitarnya, dan ketakutan masyarakat akan virus
Permentan Nomor 14 Tahun 2020, pelaku usaha yang menjalankan budi daya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa Izin Usaha Peternakan
Dampak alam dari usaha seperti ini sudah jelas, yaitu limbah ternak dapat melemahkan daya dukung tanah sehingga menyebabkan polusi tanah. Sedangkan pada air, mikroorganisme patogenik (penyebab penyakit) yang berasal dari limbah ternak akan mencemari lingkungan perairan. Dan sudah pasti dengan tercemarnya lingkungan ada bakteri di sana. Sedangkan jarak harusnya Jarak antara pemukiman dengan kandang ayam tidak kurang dari 500 M agar tidak menimbulkan pencemaran udara, udara, bau, tapi kendang ayam yang setela di ketahui di duga Namanya PT PANDU KARYA AKSARA
Dan kalau benar ini Namanya PT PANDU KARYA AKSARA pemilik dari usaha ini. Kami minta ijinnya di cabut.tegas Calvin
Kenapa saya sebagai Ketua BAKKIN minta ijinnya di cabut karena kami sebagai alat control sosial masyarakat sudah menyampaikan kepada Pihak Pengelola agar memperhatikan adanya keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang terjadi di lingkungan Kandang Ayam milik mereka.
Dan kami anggap ini satu perbuatan tidak peduli dengan manusia di lingkungan tempat usahanya. Oleh sebab itu kami dalam waktu dekat akan menyurat kepada instansi terkait masalah ini , kepada instansi terkait berkaitan dengan Sistim pembuangan limbah PT PANDU KARYA AKSARA tersebut dan kalau tidak mematuhi aturan tentang lingkungan kami minta agar pengusaha yang tidak taat aturan lingkungan di tutup usahanya. Karena sudah sangat jelas dalam aturan ini
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020, Pasal 1 No 6 dituliskan bahwa izin usaha peternakan adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati/walikota kepada Perusahaan Peternakan yang melakukan budidaya skala usaha menengah dan besar atau kepada Peternak dan Perusahaan Peternakan yang melakukan Pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, setelah melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.ucap ketua Bakkin Sulut Calvin limpek
Lebih rinci lagi dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No 14 Tahun 2020 Pasal 14, terkait jenis usaha dan skala peternakan yang harus memiliki surat izin
Apakah syarat dari ijin usaha ini sudah lengkap.kalaupuun lengkap ada pengawasan dan kenapa sampai saat ini masyarakat teriak Lalat di atas Meja Makanan
1.AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau yang bisa disebut dengan AMDAL berisi kajian mengenai dampak besar dari kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Sementara itu, pengertian AMDAL sendiri adalah kegiatan analisis yang harus dan penting dilakukan, ketika akan melakukan perencanaan serta perancangan sebuah proyek untuk kegiatan/ usaha.
Hal tersebut digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan usaha. Meskipun terdapat beberapa masyarakat yang mungkin masih asing dengan AMDAL, namun secara tidak sengaja sebenarnya mereka sudah menerapkannya. Karena saat ini banyak masyarakat yang mulai aware tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Sehingga mereka akan memperhatikan dampak lingkungan apa saja yang sekiranya ditimbulkan dari suatu kegiatan usaha. AMDAL sendiri wajib dimiliki bagi setiap rencana kegiatan usaha yang berpotensi memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Di dalam AMDAL terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan mengenai dampaknya, seperti aspek fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat. Apabila dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha dominan positifnya, untuk mendapatkan izin kegiatannya menjadi lebih mudah.
Sebaliknya, jika dampak negatif yang ditimbulkan lebih besar, maka rencana kegiatan usaha bisa saja dilarang. AMDAL terdiri dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (PKL), juga Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
2. UKL-UPL
Meskipun pada dasarnya pembangunan untuk kegiatan usaha ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui terciptanya lapangan kerja. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa hal tersebut juga memberikan dampak terhadap perubahan penggunaan lahan yang sulit dihindari.
Seperti berkurang dan terbatasnya ruang terbuka hijau yang sebelumnya sangat banyak. Nah, untuk mengurangi resiko tersebut maka harus mengantongi berbagai jenis izin lingkungan, salah satunya adalah UKL-UPL.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan tetapi kehadirannya tetap dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan penyelenggaraan kegiatan usaha.
Sebenarnya, pentingnya UKL-UPL sama seperti AMDAL. Hanya saja skala kegiatan usaha yang diwajibkan untuk pembuatan UKL-UPL lebih kecil. Meskipun skala kegiatannya lebih kecil, namun tetap saja bagi kegiatan usaha yang tidak menyusun UKL-UPL akan dikenakan sanksi. Diantaranya sanksi administratif (tidak berikan izin usaha, pencabutan izin usaha), juga sanksi pidana.
3. RKL-RPL
Menurut Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RKL atau Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya pengelolaan dan penanganan dampak lingkungan dari adanya aktivitas proyek atau rencana usaha.
Sementara RPL atau Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup adalah upaya pemantauan terhadap lingkungan yang terdampak dari aktivitas proyek. Sederhananya, RKL adalah upaya untuk mengelola dampak aktivitas proyek, sementara RPL proses pemantauan dari hasil pengelolaan yang dilakukan.
Sama halnya dengan jenis izin lingkungan lainnya, diterbitkannya RKL-RPL bertujuan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas proyek yang dijalankan. Sehingga kegiatan usaha yang dijalankan bisa dikendalikan dan tidak ada lagi kerusakan lingkungan yang merugikan.
Bahkan adanya RKL-RPL juga bertujuan untuk meningkatkan dampak positif agar bisa memberikan lebih banyak lagi manfaat baik untuk masyarakat yang berada di sekitar lingkungan kegiatan usaha dijalankan.
4. SPPL
Jenis izin lingkungan terakhir adalah SPPL atau kependekan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
SPPL sendiri adalah kesanggupan dari pemilik/ pengelola/ penanggung jawab kegiatan usaha untuk dapat mengelola dan memantau lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari kegiatan usaha diluar kegiatan usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Umumnya, dokumen SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar saja yang berisi surat pernyataan. Namun hal ini tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.
Dengan adanya perizinan lingkungan, diharapkan semua aspek yang terlibat tidak terdampak dari aktivitas tersebut. Khususnya untuk lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.
Selain untuk mendapatkan izin usaha, berbagai jenis izin lingkungan tersebut juga menjadi salah satu syarat untuk permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika mengurus izin lingkungan bisa menggunakan jasa perizinan lingkungan, maka untuk mengurus SLF setelah mengurus izin lingkungan
BAKKIN Minta Perusahan peternakan Ayam di Ilo-ilo pihak terkait harus memperhatikan keluhan masyarakat dan mengambil tindakan tegas mengingat dampak kesehatan bagi masyarakat setempat. ucap Calvin
Pimpinan media dibalikfakta.com menghubungi pihak pengelola adanya terkait informasi tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait keluhan masyarakat demi perimbangan berita, melalui telpon /WhatsApp ibu Patricia L..yang mewakili pihak pengelola tak bisa memberikan jawaban katanya ,itu bukan Ranah saya pak .ucap ibu Patricia L. padahal mengaku mewakili penanggung, namum sangat disayangkan jawaban dari pihak pengelola, PL Juga menjawab muat saja pak beritanya kami tidak bisa menjawab. sampai berita ini diturunkan.
Tim redaksi