KIM Diduga melakukan perusakan lingkungan dan penggarapan lahan perkebunan masyarakat di tiga desa yang meliputi dua kecamatan, Loloda Utara dan Loloda Timur, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara tanpa perijinan yang jelas. Kamis , (25/8/2022)
Berdasarkan informasi yang didapatkan, selain tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Kahuripan Inti Mineral (PT. KIM) juga enggan melakukan sosialisasi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada masyarakat setempat.
Lihat juga
AM-NU apresiasi Dirlantas Polda Metro Jaya dalam menangani arus mudik
(SERAM-MU.J) Jilid 4 Beberkan Kasus Haornas Desak Tangkap & Penjarakan M. Tauhid Suleman Walikota Ternate
Sudah sekitar 8 (delapan) bulan lebih PT. KIM beroperasi di bumi Loloda dan itu tanpa mengantongi IUP. Jika kita menggunakan paradigma konstitusi maka apa yang dilakukan PT. KIM adalah ilegal, hal ini termasuk tindak pidana karena telah diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Ungkap Ubay Daga, Kabid PTKP PB FORMMALUT.
Ubay juga menegaskan apabila persoalan IUP saja tidak dikantongi dan AMDAL tidak disosialisasikan, maka keamanan, efektivitas dan simbiosis mutualisme antara pihak PT. KIM dan masyarakat setempat tidak bisa terjamin.
Selaku mahasiswa Halmahera Utara yang berkuliah di Jakarta, kami akan konsisten mengawal dan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk menduduki Kementerian ESDM terkait persoalan ini.
Kami akan selalu mengadvokasi hingga pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini harus bertanggung jawab karena masyarakat mengalami kerugian yang sangat besar, baik PT. KIM maupun Legislatif dan Eksekutif. Tutup Ubay.