Minahasa selatan – dibalikfakta.com – Dalam waktu sekitar 3 tahun 6 bulan, Ibu Guru Korah Deisy Ngau telah mencari keadilan terkait pemindahan tugas kerjanya dari SMK Sinonsayang ke Bolmong. Pemindahan ini diduga dilakukan tanpa melalui proses yang benar, hanya berdasarkan nota dinas semata, tanpa SP 1, SP 2, dan SP 3, serta tanpa teguran langsung dari Dinas Pendidikan Minsel.
Korah Deisy Ngau, seorang guru yang tak memiliki catatan pelanggaran selama bertugas di SMK Sinonsayang, mendapati dirinya harus berjuang setiap hari menempuh perjalanan yang memakan waktu 1 jam 30 menit dari Desa Poigar ke Bolmong. Biaya transportasi yang mencapai 60 ribu rupiah per hari menjadi beban tambahan yang harus ditanggungnya.
Namun, lebih tragis lagi adalah dampak psikologis yang dialami Korah Deisy Ngau. Pemindahan yang diduga dilakukan oleh oknum guru dan kepala sekolah telah membawa dampak buruk, termasuk pelecehan seksual yang dialaminya beberapa kali dari sopir truk saat menumpang untuk mencapai sekolah di Bolmong.
“Saya banyak menelan pil pahit selama bertugas di Bolmong ini karena jarak rumah saya dan sekolah ini sangat jauh, dan harus mengeluarkan uang setiap hari 60 ribu rupiah. Saya menduga pemindahan saya tanpa alasan yang jelas adalah dampak dari oknum-oknum yang tidak senang dengan saya karena saya tahu banyak hal selama bertugas di SMK Sinonsayang,” ungkap Korah.
Kasus ini mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Provinsi Sulut dan menimbulkan pertanyaan besar terkait tindakan semena-mena dan penyalahgunaan wewenang di SMK Sinonsayang. Aktivis Om Lole turut angkat bicara menegaskan bahwa hal ini mencoreng nama baik sekolah tersebut, Dinas Pendidikan Minsel, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulut.
Pihak berwenang seharusnya memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Investigasi salah satu media mencuatkan dugaan bahwa tanda tangan di nota dinas pemindahan Korah Deisy Ngau “diduga” bukan tanda tangan asli dari Kadis Pendidikan Prov Sulut.
Meski Kadis Pendidikan Provinsi Sulut pernah memerintahkan pemindahan kembali Korah Deisy Ngau ke SMK Sinonsayang, hingga saat ini, proses pemindahan tersebut belum terlihat berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait peran dan tanggung jawab pihak berwenang dalam memperbaiki nama baik Pemerintahan OD-SK yang telah tercoreng oleh oknum kepsek dan guru di SMK Sinonsayang.
Masyarakat dan aktivis terus menuntut keadilan untuk Ibu Guru Korah Deisy Ngau, sambil berharap agar kebijakan pendidikan di Sulawesi Utara tetap memajukan dunia pendidikan dan kesejahteraan guru.
21/11/2023 ( Frans Fillep )