Jakarta – dibalikfakta.com – Dugaan kasus penipuan sebesar 1.7 Miliar yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan Nomor STTLP/B/7795/XII/2023/SPKT/POLDA METROJAYA, pada tanggal 29/12/2023 dengan terduga pelaku berinisial MT alias Mike alias Boby hingga saat ini masih bebas berkeliaran
Korban melalui pengacaranya kepada media mengatakan ” Hari ini genap dua minggu sejak di laporkan seharusnya sudah ada SP2HP atau pemberitahuan hasil penyelidikan namun hingga saat ini belum juga ada pemberitahuan resmi dari pihak penyidik ” jelasnya, Jumat (12/1/2024)
Terpisah Ketua PD Sulut Lembaga Komando Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mitra Negara (KIN PROJAMIN) Hardy Semboeng .SH. menyayangkan kinerja penyidik yang di anggap lambat dalam mengungkap kasus penipuan ini dan mendesak penyidik agar tegas mengambil langkah untuk segera menangkap terduga pelaku tersebut
Karena diduga pelaku merupakan bagian dari sindikat penipu yang berkedok makelar kasus dengan modus operandi membawa bawa nama pejabat dalam lingkungan Kejaksaan,Pengadilan maupun Mahkamah Agung, ucapnya
Diketahui,awalnya MT alias Mike alias Boby datang menawarkan solusi untuk menyelesaikan pemasalahan dalam proses Kasasi dan kejaksaan, karena saling kenal korban percaya dan menyerahkan uang yang di minta sebesar 1.5 miliar,belakangan setelah di tanyakan perkembangan permasalahannya pelaku mengatakan bahwa sedang dalam pengurusan
Setelah sekian lama belum ada kejelasan korban merasa curiga kemudian mencari informasi,namun informasi yang di dapat ternyata kasus tersebut tidak pernah di urus dan uang yang diserahkan digunakan untuk kepentingan pribadi, korban melalui pengacaranya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan barang bukti berupa transaksi keuangan hasil transfer dan percakapan whats app
Dari informasi yang berkembang ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan hal yang sama bahkan ada korban lain yang akan melapor, modus pelaku yaitu menawarkan bantuan hukum namun akhirnya tidak ada yang di selesaikan pelaku juga diduga mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu serta mencatut nama pejabat Mahkamah Agung untuk memuluskan aksinya. 13/01/2023
( Stefanus )