“Olly Dondokambey, Tidak Ada Konflik Menunjuk Penjabat Bupati/WalikotaSebanyak enam kepala daerah di Sulawesi Utara (Sulut) hasil Pilkada 2018 akan mengakhiri masa jabatan pada 2023.diantaranya adalah Bupati Talaud, Elly Lasut,
Bupati Mitra James Sumendap, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Bupati Bolmut Depri Pontoh, Bupati Sitaro Evangeline Sasingen dan Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring.
Hal itu berdasarkan Surat Kementrian Dalam Negeri terkait Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Utara hasil Pilkada serentak tahun 2018.
Surat bertanggal 30 Januari 2023 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Suhajar Diantoro dan ditujukan pada Gubernur Sulawesi Utara..
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 201
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) bersifat transisional atau sementara dan sekali terjadi (einmalig) demi terselenggaranya pemilihan serentak nasional pada 2024. dijelaskan, dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Diatur ketentuan dalam pasal 201 ayat 4 ditegaskan bahwa, Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Lalu, pasal 5, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
untuk Penjabat Bupati dapat diusulkan Gubernur kepada Mendagri. Dalam memutuskan merupakan kewenangan Presiden yang didelegasikan ke Mendagri.
Mendagri dapat memilih usulan yang diajukan, atau di luar yang diusulkan.
Mendagri menegaskan, Penempatan Penjabat ini perlu pengawasan karena banyak kepentingan terkait keberadaan Penjabat,apalagi 2024 akan berlangsung Pemilu
”Jadi Ada yang dipenuhi usulan gubernur, ada juga di luar itu,” katanya.
Tito Karnavian mengatakan, ada berbagai pertimbangan semisal ada konflik kepentingan maka bisa saja Mendagri menempatkan penjabat.
pengisian penjabat Kepala Daerah maka diperlukan langkah-langkah yang lebih efektif dan modifkasi, sehingga penjabat yang memimpin daerah selama satu sampai dua tahun ini diharapkan tidak menimbulkan perbedaan pendapat ditengah-tengah masyarakat dengan masa kepemimpinan sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan.
Catatan, sambutan Olly Dondokambey melantik dua Penjabat menduduki jabatan Bupati..
‘kedua kepala dinas itu hanyalah penjabat sementara, bukan dipilih rakyat. Karena itu, keduanya harus menjalankan pemerintahan sebaik-baiknya dengan memperhatikan suara rakyat.
Setidaknya, lanjut Olly, “tidak ada konflik ” dengan Kemendagri dalam proses penunjukan kedua penjabat seperti “yang terjadi di Buton Selatan dan Muna Barat, Sulawesi Tenggara. “”Kami kirim tiga nama (untuk setiap daerah), yang memilih Kemendagri,” ujarnya singkat.
Catatan konflik penunjukan Penjabat, misalnya
Gubernur Sultra tidak bermaksud membatalkan keputusan Kemendagri, namun menunda pelantikan hingga hasil konsultasi Gubernur Sultra dan Kemendagri menemukan titik terang.
“Kami kembali menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan Gubernur,” tegasnya.
Hidup bermasyarakat dalam sebuah lingkup penunjukan Penjabat Bupati/walikota memang tidak akan pernah bisa terhindar dari konflik. Terlebih konflik politik, yang dampaknya bisa
mempengaruhi berbagai bidang. Seperti bidang sosial dan ekonomi.
Sebagai warga negara yang baik, kita tentu tidak boleh diam saja melihat fenomena konflik politik.
Jangan sampai negara mengalami kemunduran hingga terdegradasi.
Tidak ada dampak positif yang timbul dari suatu konflik. Masyarakat dan pemerintah hanya akan menanggung beban yang luar biasa besar. Masyarakat bisa memulai dari hal-hal kecil, untuk meredam adanya konflik.
Seperti jangan mudah terprovokasi, menyaring segala bentuk informasi dari sumber pasti, serta tidak melakukan tindakan anarki.
Selalu utamakan pembulatan suara, demi kesejahteraan bersama. Minimalisir segala bentuk perselisihan dengan musyawarah mufakat, sehingga masyarakat terhindar dari konflik. Indonesia merupakan bangsa besar, dengan berbagai keragamannya yang luar biasa.
Kebijakan politik untuk mengusulkan Penjabat Bupati/ Walikota dari Gubernur tentu memilih orang yang tepat.
Lewat kebijakan politik orang akan mendapatkan kesejahteraan lebih baik. Intinya disitu.
Seperti dikatakan dari pengalaman Olly Dondokambey,Makanya dalam menjawab panggilan memberitahu saya menjadi anggota DPR RI selama 11 tahun, saya menjalankan tugas dan tanggung jawab agar masyarakat Sulut bisa mendapatkan hasil yang lebih besar. Contoh banyak program yang masuk di Sulut yang kita dorong lewat kebijakan politik yang ada di nasional,” katanya.
Kebijakan politik inilah boleh diartikan jika Penjabat/Pejabat Bupati /Walikota mengartikulasikan kepentingan wilayah nya untuk ada terobosan pembangunan atau ada investor. , maka posisi Gubernur Olly Dondokambey yang dekat dengan Presiden juga politisi Nasional dan internasional akan mempresentasikan kepentingan wilayah kota/Kabupaten untuk kesejahteraan rakyat.
“Ditambahkan pula oleh Jan WG Polii membenarkan bahwa hasil Pilkada 2018 akan berakhir pada 2023 juga”kata Polii ini suda sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku
(Jack ml).